
Kamis, 26 Juni 2025 - Panitia Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah (Panwasda) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan bantuan hukum di kabupaten Belitung secara Virtual. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Muda M. Ariyanto, Sudihastuti dan Dwi Septarini. Adapun Penerima Bantuan Hukum yang diwawancarai adalah Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan yang berjumlah 3 (tiga) orang. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Peraturan ini menetapkan standar layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Standar ini mencakup hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, serta mekanisme pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan pelaporan yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada Sistem Informasi Database Bantuan Hukum.
Tim Panwasda melakukan wawancara dengan para penerima bantuan hukum untuk mengetahui apakah mereka benar-benar didampingi oleh PBH selama proses pendampingan mulai dari penyidikan, persidangan sampai dengan putusan inkrah. Hasil Monitoring dan Evaluasi ini akan digunakan oleh Panwasda untuk memberikan rekomendasi kepada PBH dan kepada instansi terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, tim Panwasda menemukan bahwa Sebagian besar penerima bantuan hukum di damping oleh PBH selama proses persidangan Panwasda berharap dengan adanya monev ini, kualitas layanan bantuan hukum akan semakin meningkat.
