
Pangkal Pinang, 10 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung menggelar pemeriksaan substantif terkait pendaftaran indikasi geografis yang diajukan oleh Pemerintah Kab. Bangka Selatan dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Proses pemeriksaan substantif ini diselenggarakan secara virtual (zoom meeting) oleh Tim Ahli IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektusl (DJKI) untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan dapat lolos verifikasi pemeriksaan formalitasnya .
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kabid Pelayanan KI beserta Jajaran Bidang Pelayanan KI, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Bangka Selatan, Muhson, Kepala Bappelitbangda Kab. Bangka Selatan, Ari Sutanto serta MPIG Nanas Bikang.
Dalam sambutannya, Kepala kantor wilayah, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam memberikan perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi potensi indikasi geografisnya, ujar Johan.
“Kami telah melakukan rapat serta tinjauan ke lapangan lokasi pertanian Nanas Bikang, sebagai bentuk dalam pemeriksaan substantif. Dari hasil tinjauan kami bahwa buah Nanas ini memiliki karakteristik tersendiri yang memiliki rasa manis dan ukuran yang besar sehingga dapat berpotensi untuk dijadikan Indikasi geografis” sambung Johan.
Selanjutnya, sambutan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Bangka Selatan, Muhson menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Selatan ini merupakan daerah yang luas serta kaya akan sumber daya alamnya. Salah satunya yaitu Nanas Bikang ini yang terletak di Desa Bikang Kab. Bangka Selatan.
“Untuk itu kami ajukan Nanas Bikang ini sebagai Indikasi Geografis yang berasal dari Bangka Selatan agar dapat meningkatkan ekonomi petani daerah Bangka Selatan, menjaga nilai jual supaya dapat menjadi identitas Bangka Selatan yang dapat dilestarikan” tegas Muhson.
Dalam pemeriksaan substantif, Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI Bapak Gunawan dan Ibu Mariana Molnar Gabor Warokka, memberikan beberapa pertanyaan terkait karakteristik yang menonjol dari produk yang diajukan sebagai Indikasi geografis. Selain itu, juga memberikan sejumlah saran untuk perbaikan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang diajukan.
Kepala Kantor Wilayah menambahkan bahwa melalui pemeriksaan substantif ini, pemohon Indikasi Geografis yaitu Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dan MPIG akan menindaklanjuti masukan dari Tim Ahli IG dalam waktu 14 hari kerja. Setelah perbaikan dilakukan, DJKI bersama Menteri Hukum akan menggelar rapat pleno, yang hasilnya dapat berupa rekomendasi untuk didaftarkan, permintaan pemeriksaan ulang, atau penolakan, “tutup Johan.




















