Pangkalpinang, 17 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti webinar tentang implementasi verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership), yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum, korporasi, serta notaris. Turut hadir Kanwil Babel diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang AHU M. Bangbang, dan jajaran Bidang AHU.
Webinar dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, yang menekankan pentingnya transparansi pemilik manfaat sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Ia menegaskan perlunya verifikasi berlapis oleh berbagai pemangku kepentingan demi memperoleh data yang akurat. “Meski tidak semua korporasi terlibat pelanggaran, karakteristik mereka yang sulit dilacak menjadikan pengawasan ketat sebuah keharusan. Ini juga sebagai bagian dari upaya Indonesia menjadi anggota FATF,” ujar Andi.
Ia menambahkan Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita berharap seluruh badan usaha dapat memahami kewajiban dan mekanisme pelaksanaan verifikasi pemilik manfaat korporasi secara lebih baik. Implementasi ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas, tambahnya
Dalam sesi diskusi, dibahas kewajiban korporasi dan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi individu yang sebenarnya mengendalikan dan mendapat keuntungan dari suatu entitas bisnis. Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi dan partisipasi global. Salah satu syarat utama adalah adanya pengaturan yang jelas terkait pemilik manfaat. Hal ini bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan entitas untuk kegiatan ilegal. Peran Notaris juga memiliki peran penting dalam proses ini, terutama dalam tahap awal pendirian dan perubahan anggaran dasar korporasi, serta memastikan bahwa data pemilik manfaat dicatat dan dilaporkan secara benar dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF dinilai akan meningkatkan kepercayaan investor, partisipasi global, dan daya saing ekonomi nasional. Salah satu syarat utama untuk menjadi anggota FATF adalah memiliki pengaturan yang kuat terkait Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat. Karena itu, dukungan dan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, termasuk peran aktif dari lembaga pemerintah, sektor swasta, dan profesi pendukung hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam dunia bisnis. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan memberikan edukasi kepada para stakeholder, notaris, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan tata kelola korporasi yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL