
Kamis, 18 Desember - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum atas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Selain melindungi merek dari potensi pelanggaran dan peniruan, pendaftaran merek juga berperan strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar. Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Babel memberikan pendampingan pendaftaran merek kepada pelaku usaha di Kota Pangkal Pinang.
Pendampingan Pendaftaran merek ini merupakan bagian dari program fasilitasi yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya mendorong pelaku usaha untuk melindungi merek usaha yang dimiliki. Sebanyak 30 Pelaku Usaha mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek pada kegiatan ini.
Sebelum proses pendaftaran dilakukan, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta pengecekan nama merek melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Langkah uni dilakukan untuk meminimalisir adanya persamaan merek dan penolakan dalam proses pendaftaran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa pendaftaran merek tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga mampu menjaga reputasi dan kualitas produk serta memberikan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan Dinas Koperasi dan UKM, kolaborasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memperoleh perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalankan.
KANWIL KEMENKUM BABEL




