
Belitung, 19 Mei 2025 – Tim Kerja BSK Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengumpulan data (wawancara) dalam rangka Kajian Analisis Implementasi Kebijakan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang berlangsung di Kabupaten Belitung, Senin (19/5).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Rahmat Feri Pontoh, bersama dengan Ketua Tim Kerja BSK Ismail, Analis Hukum Ahli Pertama Defta Fahrun Setiady, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein. Sebagai Informan dalam kegiatan ini yakni Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Heriyanto, serta para Advokat dan Paralegal yang tergabung dalam LKBH Belitung.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data primer melalui metode wawancara langsung kepada para pelaksana bantuan hukum, dalam hal ini LKBH Belitung, sebagai satu-satunya Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Kabupaten Belitung. Informasi yang dihimpun mencakup berbagai aspek pelaksanaan kebijakan bantuan hukum, di antaranya:
- Ketersediaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),
- Ketersediaan penganggaran dan dukungan pembiayaan,
- Fasilitas sarana dan prasarana penunjang layanan,
- Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
- Alur proses bisnis layanan bantuan hukum, serta
- Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan.
Metode wawancara dilakukan secara partisipatif dan terbuka, di mana para informan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang telah berlangsung. Suasana diskusi berlangsung kondusif dan komunikatif, dengan hasil dokumentasi yang akan digunakan sebagai bagian dari bahan kajian lebih lanjut.
Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan bantuan hukum. Hasil dari pengumpulan data ini akan digunakan sebagai bahan kajian analisis implementasi kebijakan, serta menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, aplikatif, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Melalui kajian ini, diharapkan kita dapat mengetahui secara nyata bagaimana implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 berjalan di daerah, sehingga rekomendasi yang disusun nantinya benar-benar menyentuh akar permasalahan dan memberikan solusi yang konkret dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Rahmat.
Sebagai informasi, Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka memperkuat keberadaan dan peran Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan ini perlu terus dimonitor, dievaluasi, dan dianalisis secara mendalam agar penerapannya di daerah dapat berjalan secara optimal.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Tim dari Kanwil Kemenkum Babel akan melanjutkan proses pengolahan dan analisis data untuk kemudian dirumuskan menjadi bagian dari Laporan Akhir Kajian Implementasi Kebijakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut di bidang bantuan hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

