Pangkal Pinang 28 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pelaksanaan pemeriksaan substantif atas usulan Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus Bangka Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah. Hadir pada kegiatan adalah Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang KI dan Jajaran Bidang KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan subtantif ini adalah untuk memverifikasi dan memastikan bahwa permohonan pendaftaran IG memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan memastikan bahwa produk yang diberi label Indikasi Geografis benar-benar berasal dari wilayah yang diklaim dan memiliki kualitas yang sesuai.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka Barat, Heru Wasito, yang mengapresiasi atas sinergitas yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Kanwil Kemenkum Babel. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah. “Teh Tayu Jebus Bangka Barat merupakan salah satu komoditas dengan kearifan lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui perlindungan Indikasi Geografis, kami berharap produk ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta menjadi identitas yang membanggakan bagi daerah,” ujar Heru Wasito.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong perlindungan hukum bagi potensi kekayaan intelektual di daerah, termasuk melalui pengusulan Indikasi Geografis. “Kami telah melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil tinjauan, Teh Tayu Jebus memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan teh pada umumnya. Teh ini tumbuh di dataran rendah, memiliki cita rasa khas, dan memberikan efek relaksasi, sehingga sangat potensial untuk dijadikan produk Indikasi Geografis,” jelas Johan.
Turut hadir pula Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama DJKI, Drs. Harun Sulianto, yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi produk Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan negara terhadap reputasi dan kualitas produk daerah. “Hingga saat ini sudah tercatat 72 produk Indikasi Geografis di Indonesia. Perlindungan ini terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Harun Sulianto.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Tayu Jebus Bangka Barat, yang menjelaskan secara rinci mengenai karakteristik, proses produksi, serta keunikan teh khas Bangka Barat tersebut. Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif dan berdiskusi langsung dengan MPIG terkait kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang diajukan. Dari hasil diskusi, terdapat beberapa poin yang perlu dilakukan perbaikan dalam deskripsi dokumen. Hasil akhir pemeriksaan substantif ini nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Tim Ahli IG untuk menilai kesesuaian data dan karakteristik dari Teh Tayu Jebus Bangka Barat.
Dengan proses ini, diharapkan Teh Tayu Jebus Bangka Barat dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga menjadi produk kebanggaan Bangka Belitung yang diakui secara nasional maupun internasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL
