
Senin, 08 Desember – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangka Selatan. Pendampingan pendaftaran merek yang dilakukan oleh Kantor Wilayah melalui Analis Kekayaan Intelektual merupakan Fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada para pelaku usaha binaannya.
Dalam kesempatan ini, tim Analis KI melakukan pengecekan kelengkapan pemberkasan yang diajukan melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) guna meminimalisir terjadinya kesamaan dengan merek lain serta mengurangi risiko penolakan. Sebanyak 33 merek pelaku usaha di Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan pendampingan pendaftaran merek, baik merek dagang maupun merek jasa.
Dengan dilakukan pendaftaran merek ini, para pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian hukum atas identitas usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat branding produk di tengah persaingan pasar. Selain itu, Perlindungan merek menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu berkembang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa melalui kegiatan pendampingan ini para pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi merek usaha yang dimiliki sebagai asset bisnis yang bernilai ekonomi dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menambahkan bahwa dengan terjalinnya Sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dengan Dinas Koperasi, UKM Prov. Babel diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual pelaku usaha yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin meningkat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



