
Pangkalpinang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai penilaian risiko sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti webinar bertajuk “Korporasi Risiko Tinggi”. Kegiatan di selenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Zoom Meeting, Selasa (9/9).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M Bangbang dan jajaran Bidang AHU.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi S., S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang (TPPU), terutama dalam korporasi yang dikategorikan berisiko tinggi. Meski tidak semua korporasi terlibat dalam pelanggaran, karakteristik mereka yang cenderung sulit dilacak membuat pengawasan yang ketat menjadi keharusan. Ia juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemberi Manfaat (Beneficial Ownership), di mana pemerintah saat ini tengah menyusun sistem Beneficial Ownership guna memperkuat pencegahan TPPU dan TPPO serta menjaga kepentingan publik.
Kegiatan dilanjutkan paparan oleh pemateri dari PPATK, Mardiansyah yang memaparkan “Arah Pengaturan Permenkumham No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi”. Ia menekankan bahwa evaluasi transaksi keuangan harus dilakukan sejak dini, tidak hanya bersifat prosedural namun juga berbasis prinsip, sejalan dengan ketentuan baru FATF R.24 dan R.25. Indonesia, melalui PPATK, terus memperkuat efektivitas penerapan transparansi pemilik manfaat korporasi, sebagaimana telah dievaluasi pada tahun 2017 dan 2022.
Sementara itu paparan dari Prihantoro terkait Teknis Pelaksanaan Verifikasi Pemilik Manfaat yang menyoroti pentingnya tata kelola dalam penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan organisasi masyarakat (ormas). Ormas berisiko tinggi sering terindikasi terlibat dalam pendanaan ilegal, TPPU, penyalahgunaan dana publik, hingga aktivitas kriminal lintas negara seperti radikalisme dan ekstremisme.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan Melalui webinar ini, diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penilaian risiko sektoral TPPU dan TPPT pada korporasi. " Kegiatan ini juga menekankan pentingnya transparansi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, demi memperkuat integritas sistem hukum dan keuangan nasional" Ujar Johan
KANWIL KEMENKUM BABEL



















