Belitung, 20 Mei 2025 - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar secara roadshow di dua lokasi, yakni UPT PLUT KUMKM Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dan Kantor Bupati Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kemenkum Babel, yang juga didukung oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi hasil karya dan identitas pelaku UMKM di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Yuniarti, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya sekadar pelengkap, namun menjadi kebutuhan penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
“UMKM adalah penggerak ekonomi rakyat yang harus dilindungi secara hukum, bukan hanya difokuskan pada penjualan jangka pendek. HKI penting karena setiap produk UMKM adalah karya dan identitas. Tanpa perlindungan, risiko pencatutan nama atau ide oleh pihak lain sangat tinggi,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Kasbiransyah, S.E.I, M.H., menyampaikan dukungan legislatif terhadap upaya penguatan HKI bagi UMKM.
“Kami dari Komisi II DPRD sangat mendorong agar para pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung memiliki dan menyadari pentingnya hak atas kekayaan intelektual sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil karya dan identitas usaha mereka,” ujarnya.
Sebagai narasumber teknis, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, S.H., M.H. memaparkan bahwa kekayaan intelektual adalah aset tidak berwujud yang mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga pelindungan varietas tanaman. Khususnya bagi UMKM, perlindungan merek menjadi hal paling penting karena berkaitan langsung dengan identitas usaha.
“Dengan prinsip first to file, negara memberikan perlindungan kepada merek yang pertama kali didaftarkan. Jangan sampai ide atau nama usaha yang sudah dibangun susah payah justru diambil pihak lain karena belum didaftarkan secara resmi,” terang Adi.
Ia juga menekankan pentingnya budaya menghargai hak orang lain di samping melindungi karya sendiri.
“Ada dua hal utama dalam kekayaan intelektual: melindungi hasil karya kita dan menghargai karya orang lain,” pungkasnya.
Tidak hanya sekadar menyampaikan materi, Tim Kanwil Kemenkum Babel yang terdiri dari para Analis Kekayaan Intelektual juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mengajukan permohonan kekayaan intelektual. Layanan ini disediakan di lokasi kegiatan dan dimanfaatkan secara antusias oleh pelaku UMKM yang hadir.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan mendorong kesadaran kolektif bahwa perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL