Pemali, 9 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk "Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009", bertempat di Kantor Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, khususnya kalangan remaja dan tokoh masyarakat setempat. Sekitar 25 peserta hadir aktif dalam diskusi dan tanya jawab, yang dipandu oleh Ferry Yulianto, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam sambutannya, Rozali, S.E., Kepala Desa Air Ruai, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Kemenkum terhadap kondisi sosial desa. “Kasus penyalahgunaan narkoba mulai muncul di desa kami. Penyuluhan ini sangat penting sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ferry Yulianto menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis-jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ia menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I seperti ganja, heroin, dan kokain sangat berbahaya dan dilarang untuk pengobatan. Selain menjelaskan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan, narasumber juga menguraikan sanksi pidana berdasarkan:
• Pasal 111 s.d. Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi penyimpan, pengedar, dan pengguna narkoba.
Penyuluh hukum juga menekankan bahwa pengguna narkoba, khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan, memiliki hak untuk mendapat rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini diatur dalam:
• Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi, sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemulihan.
Kegiatan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan harapan dari masyarakat agar penyuluhan hukum seperti ini bisa dilakukan secara rutin, khususnya menyasar kelompok rentan seperti remaja dan ibu rumah tangga. Mereka menganggap edukasi hukum langsung dari sumber resmi pemerintah sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL