Pangkalpinang, 15 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sharing Knowledge yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan tema Pengembangan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, beserta jajaran. Kegiatan dibuka oleh Deputi Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPKP, Ibu Sally Salamah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Library Café merupakan media interaktif berbagi pengetahuan yang memadukan konsep perpustakaan dengan kedai kopi, terinspirasi dari knowledge café dan community of practice (COP). “Diperlukan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan mendiskusikan kendala yang dihadapi, khususnya terkait kekayaan intelektual,” ujar Sally.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa tren perlindungan kekayaan intelektual menunjukkan peningkatan positif, terlihat dari angka pendaftaran merek yang terus naik dalam sembilan tahun terakhir, serta lonjakan signifikan pada pendaftaran hak cipta di tahun 2024.
“KI sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus berupaya mempermudah masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Razilu.
Ia juga menambahkan bahwa strategi perlindungan dan pengembangan KI meliputi penyusunan dan pembaruan regulasi, penguatan lembaga dan infrastruktur, edukasi serta literasi KI, penegakan hukum, dukungan komersialisasi, hingga kerja sama internasional.
Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Ikhwan Mulyawan, juga turut memberikan pandangan terkait perkembangan KI di wilayahnya. Menurutnya, Jawa Barat menunjukkan tren peningkatan dalam perlindungan KI berkat dukungan regulasi dan pemerintah daerah. Namun, ia juga menyoroti beberapa risiko dan tantangan seperti kurangnya literasi, regulasi yang belum adaptif, serta keterbatasan hilirisasi inovasi akademik. “Potensi KI di Jawa Barat besar, terutama dengan adanya ekosistem inovasi lokal, perlindungan UMKM, serta dukungan regulasi daerah,” tambah Ikhwan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi hasil cipta dan inovasinya.