Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Konferensi Pers UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

WhatsApp Image 2026 01 05 at 15.48.40 1

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Konferensi Pers Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui siaran langsung YouTube, Senin (5/1).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan pusat dan daerah serta pegawai di lingkungan Kementerian Hukum. Konferensi pers ini menjadi sarana strategis pemerintah dalam menyampaikan arah kebijakan dan substansi pembaruan hukum pidana nasional kepada publik secara terbuka dan komprehensif.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Nico Afinta, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. Dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional peraturan perundang-undangan, analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS.

Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Pembaruan hukum pidana tersebut diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, sekaligus berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah juga menegaskan pentingnya penyesuaian hukum pidana nasional dengan dinamika masyarakat, perkembangan demokrasi, serta kebutuhan penegakan hukum yang adaptif.

Selanjutnya, disampaikan pula perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Peraturan pelaksana dipandang krusial guna memberikan kepastian hukum, pedoman teknis, serta memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar implementasi ketentuan undang-undang dapat berjalan secara konsisten, terkoordinasi, dan efektif.

Pada aspek substansi, konferensi pers menegaskan adanya pembaruan signifikan baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Pembaruan tersebut mencakup perubahan paradigma pemidanaan, penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penyesuaian jenis dan tujuan pidana agar lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama media pers. Melalui sesi ini, pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan lanjutan atas berbagai isu strategis terkait penerapan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, sekaligus memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam konferensi pers ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang pembaruan hukum pidana serta memastikan pemahaman yang utuh di lingkungan internal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa konferensi pers ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum di daerah terhadap arah dan substansi pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, penjelasan langsung dari pimpinan kementerian memberikan kejelasan mengenai filosofi, tujuan, serta kerangka implementasi UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

“Melalui konferensi pers ini, kami memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai politik hukum dan substansi pembaruan hukum pidana. Hal ini menjadi bekal penting bagi jajaran Kantor Wilayah untuk mendukung implementasi kebijakan secara konsisten, terkoordinasi, dan selaras dengan arah kebijakan nasional,” ujar Johan Manurung.

Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung siap menjalankan peran strategis dalam mendukung diseminasi informasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan koordinasi lintas sektor di daerah terkait pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman regulasi menjadi faktor kunci agar pembaruan hukum pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Johan Manurung berharap seluruh jajaran di lingkungan Kantor Wilayah dapat terus mengikuti perkembangan peraturan pelaksanaan yang sedang disusun, serta proaktif dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana nasional dapat diimplementasikan secara optimal dan berkontribusi pada terwujudnya sistem hukum yang modern, profesional, dan berkeadilan.

KANWIL KEMENKUM BABEL

Screenshot 2026 01 05 103954Screenshot 2026 01 05 110331WhatsApp Image 2026 01 05 at 15.48.40WhatsApp Image 2026 01 05 at 15.48.40 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com