
Pangkalpinang, 14 November 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo , Kepala Divisi Peraturan perundangan dan pembinaan Hukum, Rahmat feri pontoh dan jajaran Bidang AHU, mengikuti Diskusi Intensif Bersama OJK dan BPK Mengenai Pengelolaan Data Jaminan Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia serta Pemanfaatan Kerja Sama Pertukaran Data dan PNBP dari Layanan Jaminan Fidusia melalui zoom meeting, Jumat (14/11).
Diskusi diikuti oleh pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), jajaran Eselon I Kemenkum, serta perwakilan seluruh Kantor Wilayah dan Divisi Pelayanan Hukum se-Indonesia.
Dalam sambutannya,Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK, Darmansyah menekankan pentingnya integrasi data jaminan fidusia untuk meningkatkan akurasi, keamanan, serta optimalisasi PNBP. Kerja sama antara Kemenkum, OJK, dan BPK dianggap strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan layanan publik. "sinergi ini juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum dan sistem pembiayaan nasional Ujar Darmansyah
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan I BPK RI, Ida Erawati, memaparkan adanya potensi kerugian negara yang timbul akibat selisih data PNBP layanan fidusia yang disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian. "perbedaan data signifikan antara laporan OJK dan Ditjen AHU serta menekankan pentingnya pemadanan data, mitigasi risiko kredit, dan penguatan kepatuhan lembaga keuangan dalam pendaftaran jaminan fidusia" Jelas Ida
Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman mengungkap temuan BPK tahun 2022 dan 2024 terdapat selisih transaksi pembiayaan yang tidak dibebani jaminan fidusia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Ia menjelaskan beberapa kemungkinan penyebab perbedaan data, termasuk belum adanya pemisahan data pendaftaran–perubahan perjanjian serta rendahnya kepatuhan lembaga keuangan terhadap kewajiban penghapusan fidusia. Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU telah menerapkan percepatan penghapusan sertifikat lama, pembatasan pendaftaran ganda, penandatanganan PKS dengan OJK, serta pembentukan Satgas Pengawasan PNBP.
Direktur TI Ditjen AHU , Sugito menambahkan bahwa PKS antara Ditjen AHU dan OJK telah ditandatangani pada 16 Juli 2025 dan sedang ditindaklanjuti melalui penyusunan juknis interoperabilitas data. "Melalui web service dan pemadanan data, kedua lembaga berupaya mencocokkan laporan perjanjian penjaminan kredit dengan data sertifikat jaminan fidusia" tambah sugito
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel dan tanya jawab secara luring maupun daring, yang membahas isu teknis, koordinasi data, serta langkah strategis peningkatan penerimaan negara dari layanan jaminan fidusia.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi atas strategi penguatan pengelolaan data jaminan fidusia dan menegaskan komitmen Kanwil Babel dalam mendukung langkah-langkah strategis lintas lembaga tersebut. "Kami di Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung penuh strategi nasional ini. Sinergi antara OJK, BPK, dan Kemenkum sangat krusial dalam memastikan kepastian hukum, keamanan data, dan optimalisasi penerimaan negara. Kami berharap langkah bersama ini menghasilkan sistem yang lebih solid dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan fidusia di seluruh Indonesia, termasuk di Bangka Belitung," ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



