Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Babel Inventarisasi Potensi KI dan Dorong Pendaftaran IG, EBT, serta Merek Kolektif di Belitung

DSCF5826
Belitung, 2 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi, inventarisasi, dan pendampingan terkait potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Belitung. Kegiatan ini mencakup identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG), pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung yang disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis terhadap sejumlah produk unggulan daerah, antara lain talas, gula merah, dan nanas. Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis setempat seperti kondisi tanah, iklim, serta praktik budidaya dan pengolahan secara turun-temurun.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga reputasi dan nilai tambah produk daerah.
“Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan potensi unggulan Belitung memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dengan terdaftarnya Indikasi Geografis, produk daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujar Johan.

Selanjutnya, tim Kanwil melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu dan musik tradisional dalam pusat data Kekayaan Intelektual. Saat ini, dinas terkait tengah merangkum buku lagu daerah untuk dikaji dan diidentifikasi karya-karya yang berpotensi dicatatkan.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa salah satu warisan budaya daerah, Makan Bedulang, telah terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan berpotensi untuk ditindaklanjuti dalam skema perlindungan Kekayaan Intelektual. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian budayawan dan pelaku seni mengenai pentingnya pencatatan karya, sehingga diperlukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa pencatatan lagu daerah dan karya budaya tradisional memiliki manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika karya tersebut memiliki nilai ekonomi. Selain itu, ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap identitas budaya daerah serta mendorong tumbuhnya kreativitas masyarakat,” jelas Kaswo.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung. Fokus pembahasan adalah inventarisasi desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan potensial untuk didaftarkan sebagai merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Melalui pemetaan sentra produksi dan komoditas khas berbasis komunitas—baik sektor pangan olahan, kerajinan, maupun hasil pertanian—Kanwil Kemenkum Babel mendorong penguatan identitas produk desa melalui skema merek kolektif. Inventarisasi ini menjadi langkah strategis dalam menentukan prioritas pendampingan serta kesiapan administrasi menuju proses pendaftaran.

Johan Manurung menambahkan bahwa sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci keberhasilan pelindungan dan pengembangan potensi KI di Belitung.
“Kami berharap setiap desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan dapat memanfaatkan skema merek kolektif maupun Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi. Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan Kanwil akan mempercepat terwujudnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KANWIL KEMENKUM BABEL

DSCF5910DSCF6074

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com