
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Inventaris Kantor pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di KPKNL Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui platform resmi pemerintah lelang.go.id dengan mekanisme open bidding. Proses ini memungkinkan peserta lelang untuk mengikuti penawaran secara terbuka dan kompetitif, sehingga menjamin prinsip fairness dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Kegiatan lelang menghadirkan Muhamad Nur Misbahul Fuad selaku Pelelang Ahli Muda sebagai narasumber dan pejabat lelang dari KPKNL Pangkalpinang. Dari Kanwil Kementerian Hukum, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, beserta jajaran pengelola keuangan dan penelaah kebijakan.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, tercatat sebanyak 16 penawaran yang masuk. BMN berupa Barang Inventaris Kantor berhasil terjual dengan harga tertinggi sebesar Rp3.353.000. Hasil ini menunjukkan adanya partisipasi publik yang baik serta optimalisasi nilai aset negara melalui mekanisme lelang yang kompetitif.
Usai proses lelang, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Lelang oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum selaku pejabat penjual Kanwil Kementerian Hukum. Selanjutnya, pelunasan hasil lelang ditetapkan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni maksimal pada 9 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang BMN ini merupakan bentuk konkret komitmen Kanwil dalam menjaga akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
“Kami memastikan bahwa setiap pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Lelang ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi nilai aset negara agar memberikan manfaat yang maksimal bagi keuangan negara,” ujar Johan Manurung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanfaatan sistem lelang online melalui platform resmi pemerintah memperkuat integritas proses serta meminimalisasi potensi penyimpangan.
“Dengan sistem open bidding yang terbuka dan terintegrasi, proses lelang dapat diawasi secara objektif dan profesional. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset di lingkungan Kementerian Hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, menjelaskan bahwa BMN yang dilelang merupakan barang inventaris kantor yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan dan penjualan sesuai regulasi yang berlaku.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari penetapan barang, koordinasi dengan KPKNL, hingga pelaksanaan lelang secara daring. Kami memastikan setiap proses terdokumentasi dengan baik dan sesuai ketentuan pengelolaan BMN,” jelas N.A. Triandini Oscar.
Ia juga menambahkan bahwa hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari kontribusi optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penguatan manajemen keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

