MENTOK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung mengunjungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat. Kunjungan kerja ini dalam rangka koordinasi terkait potensi Indikasi Geografis Kopiah Resam dari Kabupaten Bangka Barat.
Kopiah resam merupakan penutup kepala (peci) yang terbuat dari tanaman resam (jenis paku-pakuan) yang banyak tersebar di Kabupaten Bangka Barat. Kopiah resam ini sudah digunakan masyarakat bangka secara turun temurun sehingga menjadi peci khas bangka belitung. Ada tiga desa di Kabupaten Bangka Barat yang sampai saat ini masih memiliki para pengrajin resam tradisional, yaitu desa Dendang, Kacung serta Desa Belit.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Seno menjelaskan bahwa kopiah resam sudah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2015.
Seiring dengan mutasi pegawai yang terjadi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyebabkan berkas pengajuan WBTB Kopiah Resam tidak lagi tersimpan. Hal ini membuat Kopiah Resam belum tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka Barat.
"Kami akan mendata kembali Kopiah Resam, baik dari dokumentasi serta membuat narasi terkait cara pembuatan dan lain sebagainya, agar segera dapat dicatatkan sebagai KIK,sehingga lebih mudah dalam pendaftaran indikasi geografis kedepan", ujar seno.
Analis KI Ahli Muda, Marsal Saputra menyampaikan bahwa Kopiah Resam sudah diinventarisir oleh Kanwil Kemenkum Babel sebagai potensi Indikasi Geografis dari tahun 2024.
Dengan dukungan penuh dari Kanwil Babel, serta arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas bahwa pendaftaran Indikasi Geografis agar lebih di sederhanakan dan dimudahkan sehingga pendaftaran indikasi geografis di Indonesia dapat menjadi nomor satu dunia.
Marsal juga menambahkan bahwa jenis Indigeo buatan manusia seperti kerajinan tangan tidak memerlukan uji laboratorium sehingga hal ini dapat memangkas biaya pendaftaran indigeo. Tim Kanwil Babel turut menyambangi salah satu pengrajian Kopiah Resam dari Desa Dendang, bapak Suryadi.
Suryadi merupakan pengrajin kopiah resam yang sudah mempunyai merek "Aloeng". Kopiah resam Suryadi dibuat oleh ibu nya yang juga secara turun temurun. Pembuatan kopiah resam tergantung dari halusnya kopiah. Untuk kopiah yang kasar biasanya dibuat tiga sampai lima hari dan dijual dengan harga 30ribu sampai 150ribu. Namun kopiah resam yang halus bisa dibuat satu hingga tiga bulan. Untuk harganya dari 800ribu hingga 3juta rupiah.
"Dalam mengembangkan kopiah resam, kendala yang dihadapi adalah dari segi pemasaran dan sulitnya bahan baku resam", pungkas suryadi.
Biasanya kopiah resam yang dibuat dijual di depan rumah. Namun suryadi juga menjual kopiah resamnya di beberapa tempat di Pangkalpinang, seperti galeri dekranasda pangkalpinang, tins galeri dan juga di salah satu counter bandara Depati Amir.
Pada kesempatan ini, Analis KI Kanwil Babel, Erlangga mendorong untuk pendaftaran merek personal agar mendapat pelindungan hukum serta menyampaikan kepada pengrajin Kopiah Resam di Dendang dan sekitarnya dapat membentuk Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Dengan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, maka tugas kedepan adalah membuat SK MPIG yang ditandatangani Kepala Daerah (Bupati) yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal serta mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk meningkatkan perekonomian daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL