
Bangka, 25 November - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung terus mendorong perlindungan potensi lokal sebagai Merek Kolektif dalam penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai langkah strategis, Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kuday dan Kantor Desa Karya Makmur di Kabupaten Bangka. Dengan maksud dan tujuan dalam mendukung program KDMP (Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih) yang dapat memberdayakan ekonomi masyarakat dengan menginventarisasikan produk-produk unggulan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai merek kolektif.
Sekretaris Lurah Kuday, Nikmah Nurbaity, mengapresiasi dengan hangat koordinasi yang dilakukan ini. Beliau menyampaikan bahwa proses pendirian Koperasi Merah Putih di wilayahnya saat ini baru memasuki tahap sosialisasi, sementara petunjuk teknis masih belum tersedia. Kelurahan Kuday memiliki potensi wisata yang cukup kuat. Diharapkan, pendirian koperasi dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pada Desa Karya Makmur, pendirian KDMP telah terlaksana namun belum berjalan optimal. Desa ini memiliki produk unggulan yang dikelola oleh ibu - ibu PKK yaitu Keripik Gedebong Pisang. Keripik ini memiliki keunikan, karena berbahan dasar Gedebong Pisang. Dengan keunikan ini dapat diusulkan sebagai merek kolektif dari potensi ungggulan Desa Karya Makmur ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung berkomitmen dengan memberikan dukungan kepada Kelurahan dan Desa yang berpotensi produk unggulan sebagai Merek Kolektif.
"Potensi produk lokal tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi memiliki perlindungan hukum kekayaan intelektual", ujarnya.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah kelurahan/desa di Kabupaten Bangka, diharapkan penguatan potensi lokal melalui pendaftaran Merek Kolektif dapat berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


