Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membahas pelaksanaan anggaran 2025 dan tindak lanjut permohonan Indikasi Geografis, Kamis (30/01).
Dalam konsultasi tersebut, Kaswo melaporkan rencana pelaksanaan kegiatan di Kantor Wilayah dan arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual terkait kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Sekretaris DJKI, Dr. Andrieansjah, menekankan pentingnya efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan edaran Kementerian Keuangan (Menkeu) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Kaswo juga berdiskusi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, terkait arahan percepatan pendaftaran Indikasi Geografis dan pentingnya pendampingan penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis ke pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kaswo menyampaikan bahwa ada 2 Indikasi Geografis yang telah proses pendaftaran, yaitu teh tayu jebus dan nanas bikang, dan akan melakukan pendampingan secara langsung ke pemerintah daerah pada tanggal 05 dan 20 Februari di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat.
KANWIL KEMENKUM BABEL