TOBOALI - Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Adi Riyanto menjadi Narasumber pada Sosialisasi Hak Kekayaan Inteleltual se Provinsi Bangka Belitung yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 07 s. 08 Mei 2025 yang di laksanakan di BAPPELITBANGDA Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kep bangka Belitung terhadap UMKM di seluruh wilayah Bangka Belitung. Jumlah UMKM di Bangka Selatan terdata sebanyak 45 ribu, hanya 15 ribu diantaranya yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan tidak sampai 10% yang sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Inteleltual (HKI).
Ini tentu jadi tugas Pemerintah Daerah bersama Kanwil Hukum untuk mendorong pelaku UMKM dalam membentuk ekosistem Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Syafri menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi HKI ini sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku UMKM di Bangka Selatan. UMKM merupakan salah satu poros kemajuan perekonomian daerah, oleh karena itu sangat penting dalam membekali pelaku UMKM ilmu terkait Kekayaan Intelektual.
"Kami juga berharap dengan pelaksanaan kegiatan seperti ini, dapat mendorong UMKM yang sadar Kekayaan Intelektual sehingga berdampak pada meningkatnya permohonan pendaftaran Kekayaan Inteleltual di Bangka Selatan",pungkas Syafri.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, yaitu Musani dan Rinatarol yang juga memaparkan materi terkait Hukum Kekayaan Inteleltual.
Dalam kesempatan ini, Kantor Wilayah juga membuka layanan Konsultasi dan Pendampingan Permohonan KI oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga. Ada beberapa UMKM yang bertanya terkait nama merek yang akan digunakan apakah aman atau tidak untuk di daftarkan serta bertanya bagaimana tindak lanjut proses pendaftaran merek mereka.
KANWIL KEMENKUM BABEL