
Bangka — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di pusat perbelanjaan Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kanwil Kemenkum Babel, di antaranya Analis Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya beserta tim. Dari pihak eksternal, hadir Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin oleh Ipda M. Ibkar bersama anggota. Kegiatan ini juga melibatkan para pelaku usaha dan pengelola toko di pusat perbelanjaan, seperti perwakilan dealer motor Yamaha, toko suku cadang, dan manajemen toko.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan imbauan kepada para pengelola dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kekayaan intelektual. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain kewajiban menggunakan produk asli, larangan menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, tidak memperjualbelikan barang hasil pelanggaran KI, serta pentingnya menghargai karya cipta, termasuk dalam penggunaan musik di area komersial.
Adi Riyanto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan contoh kasus pelanggaran merek oleh brand terkenal yang berujung pada tuntutan hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Para pengelola toko menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel bersama Korwas PPNS. Mereka menilai kegiatan ini menjadi pengingat penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum terkait kekayaan intelektual di masa mendatang.
Ke depan, pengawasan terhadap pelanggaran KI akan terus diperkuat melalui kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel, Korwas PPNS, dan pihak pusat perbelanjaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan patuh terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa koordinasi ini penting untuk memperkuat pengawasan pelanggaran KI di pusat perbelanjaan. Melalui kerja sama dengan Korwas PPNS, pelaku usaha diharapkan lebih patuh hukum. Ia menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan menghormati merek terdaftar, karena kepatuhan KI tidak hanya mencegah risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
KANWIL KEMENKUM BABEL




