Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Dengan Lembaga Penyiaran TVRI Membangun Sinergi dalam Edukasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Picture1

Pangkal Pinang, 22 Mei – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto melakukan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan lembaga penyiaran TVRI dalam melakukan penyebarluasan pemahaman terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam acara Live Streaming TVRI dalam Program Babel Expose dengan tema Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Keberlangsungan Usaha Adi Riyanto, memaparkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang timbul secara spontan dari olah pikir manusia yang dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi. Setiap hasil karya yang tidak melanggar Undang-Undang dapat didaftarkan dalam Kekayaan Intelektual. Jelas Adi

Pada dunia usaha, hak perlindungan hukum kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk dapat membangun kepercayaan para konsumen seperti perlindungan hak merek yang mana dapat menjadi kepemilikan identitas nama usaha yang membuat para konsumen mengenal produk yang kita miliki. Lanjut Adi

Rodi Afniko selaku Pelaku Usaha mengatakan bahwa perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual ini memang sangat diperlukan dalam dunia usaha pasti memiliki merek dalam usahanya. Untuk itu, pendaftaran hak merek ini sangat diperlukan yang dapat membangun identitas usaha yang saya miliki, tutur Rodi.

Pengamat Ekonomi, Ari Nugroho menyampaikan bahwa Hak Kekayaan intelektual ini dapat membantu perekonomian karena dapat mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha dalam mendirikan sebuah usaha. Dengan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini produk maupun jasa dapat memiliki identitas yang jelas dan terlindungi dari peniruan. Merek yang terdaftar dalam usaha ini akan membangun kepercayaan para konsumen.

Proses pendaftaran merek sudah sangat mudah hanya perlu menyiapkan logo, searching adakah kesamaan nama merek yang akan didaftarkan, kemudian pemeriksaan formalitas yang akan dilakukan DJKI kemudian proses publikasi kurang lebih selama dua bulan jika tidak ada sanggahan. Lindungi Hasil Karya, Daftarkan Kekayaan Intelektual agar dapat memberikan manfaat Ekonomi. Tutup Adi Riyanto

KANWIL KEMENKUM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI