Pangkal Pinang, 22 Mei – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto melakukan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan lembaga penyiaran TVRI dalam melakukan penyebarluasan pemahaman terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam acara Live Streaming TVRI dalam Program Babel Expose dengan tema Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Keberlangsungan Usaha Adi Riyanto, memaparkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang timbul secara spontan dari olah pikir manusia yang dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi. Setiap hasil karya yang tidak melanggar Undang-Undang dapat didaftarkan dalam Kekayaan Intelektual. Jelas Adi
Pada dunia usaha, hak perlindungan hukum kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk dapat membangun kepercayaan para konsumen seperti perlindungan hak merek yang mana dapat menjadi kepemilikan identitas nama usaha yang membuat para konsumen mengenal produk yang kita miliki. Lanjut Adi
Rodi Afniko selaku Pelaku Usaha mengatakan bahwa perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual ini memang sangat diperlukan dalam dunia usaha pasti memiliki merek dalam usahanya. Untuk itu, pendaftaran hak merek ini sangat diperlukan yang dapat membangun identitas usaha yang saya miliki, tutur Rodi.
Pengamat Ekonomi, Ari Nugroho menyampaikan bahwa Hak Kekayaan intelektual ini dapat membantu perekonomian karena dapat mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha dalam mendirikan sebuah usaha. Dengan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini produk maupun jasa dapat memiliki identitas yang jelas dan terlindungi dari peniruan. Merek yang terdaftar dalam usaha ini akan membangun kepercayaan para konsumen.
Proses pendaftaran merek sudah sangat mudah hanya perlu menyiapkan logo, searching adakah kesamaan nama merek yang akan didaftarkan, kemudian pemeriksaan formalitas yang akan dilakukan DJKI kemudian proses publikasi kurang lebih selama dua bulan jika tidak ada sanggahan. Lindungi Hasil Karya, Daftarkan Kekayaan Intelektual agar dapat memberikan manfaat Ekonomi. Tutup Adi Riyanto
KANWIL KEMENKUM BABEL