Pangkalpinang, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka meningkatkan permohonan Paten di Politeknik Manufaktur Bangka Belitung (Polman). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, bertempat di Gedung Aula Politeknik Manufaktur Bangka Belitung.
Kegiatan diseminasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto, serta jajaran pejabat fungsional dan CPNS Analis Kekayaan Intelektual dan PPNPN. Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir Ketua Pokja Administrasi Permohonan Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Sonya Pau Dau. Dari Polman hadir Direktur Politeknik Manufaktur Bangka Belitung, I Made Andik Setiawan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3kM), Indra Dwisaputra, serta dosen, civitas akademika, dan mahasiswa Polman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen, mahasiswa, dan peneliti tentang pentingnya pendaftaran Paten, mendorong inovasi, serta meningkatkan jumlah permohonan Paten di Bangka Belitung. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa diseminasi ini diadakan agar masyarakat akademik lebih termotivasi untuk mendaftarkan karya inovasi mereka, mulai dari riset terapan hingga proyek tugas akhir mahasiswa.
Direktur Polman, I Made Andik Setiawan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara Polman dan Kanwil Kemenkum Babel dalam mendorong pendaftaran Paten bagi karya inovatif mahasiswa dan dosen. Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, membuka acara dengan memberikan apresiasi kepada Polman atas kerja sama yang telah dilakukan, termasuk pendaftaran 13 Paten dan 4 Hak Cipta pada tahun 2025.
Materi diseminasi disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Indra Dwisaputra, yang memaparkan potensi Paten di Polman, antara lain riset terapan di bidang teknik, teknologi, agroindustri, desain produk, serta inovasi berbasis IoT. Jenis inovasi yang berpotensi dipatenkan meliputi alat/mesin, proses industri baru, produk berbasis teknologi, dan desain produk.
Sementara itu, Ketua Pokja Administrasi Permohonan Paten, Sonya Pau Dau, menyampaikan materi tentang pengertian dan prinsip Paten. Beliau menjelaskan bahwa Paten adalah hak yang diberikan oleh negara kepada inventor untuk melaksanakan invensinya atau memberi izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain memanfaatkan invensi tanpa izin. Prinsip Paten meliputi first to file, territorial, kewajiban membayar biaya tahunan, dan syarat permohonan untuk dapat dilindungi. Beberapa invensi yang tidak dapat dipatenkan antara lain proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, dan norma kesusilaan.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan:
"Kami mengapresiasi terselenggaranya Diseminasi Kekayaan Intelektual di Politeknik Manufaktur Bangka Belitung ini. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mendorong peningkatan permohonan Paten dan melindungi karya inovatif mahasiswa serta dosen. Dengan edukasi, pendampingan, dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Polman, kami optimis potensi inovasi di Bangka Belitung akan semakin meningkat dan terlindungi secara hukum, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi serta mendukung pengembangan riset dan teknologi di daerah," ujar Johan Manurung.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat kesadaran masyarakat akademik terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, meningkatkan jumlah permohonan Paten, serta memperluas kerja sama strategis dengan institusi pendidikan dan pihak terkait.
KANWIL KEMENKUM BABEL
