
Kabupaten Bangka – Pada Kamis, 13 November 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) yang dilaksanakan di Kantor Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat Desa Mapur, terutama mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta pentingnya akses terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Selain dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, acara ini juga melibatkan peserta dari berbagai elemen masyarakat Desa Mapur, termasuk Sekretaris Desa Rio Maulana, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Erik Triyono, serta masyarakat umum yang tertarik untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Desa Mapur, Rio Maulana, yang menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi acara tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai KUHP terbaru, serta memperkenalkan mereka pada bantuan hukum gratis yang tersedia bagi masyarakat yang kurang mampu.
Setelah sambutan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, membuka acara dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran masyarakat Desa Mapur dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal merupakan salah satu prioritas nasional, dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan. Ia menambahkan bahwa dengan adanya KUHP terbaru, paradigma hukum yang diterapkan saat ini beralih dari keadilan retributif kolonial menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian hukum dapat diselesaikan secara non-litigasi, cukup di tingkat desa, tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Penyuluh Hukum Madya, Fery Yulianto, kemudian memaparkan materi terkait bantuan hukum dan hak-hak tersangka atau terdakwa di hadapan hukum. Fery menjelaskan tahapan-tahapan proses hukum mulai dari status tersangka hingga terpidana, serta menekankan pentingnya hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam KUHAP, seperti hak untuk mendapatkan penjelasan, hak untuk mendapatkan juru bahasa, dan hak untuk didampingi oleh kuasa hukum. Ia juga memberikan penjelasan terkait keberadaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini mencakup berbagai perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung setelah materi disampaikan, masyarakat Desa Mapur antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan proses hukum dan bagaimana mereka dapat mengakses layanan bantuan hukum. Sesi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari moderator atas partisipasi aktif seluruh peserta. Kehadiran masyarakat Desa Mapur dalam acara ini menunjukkan kesadaran hukum yang semakin meningkat di tingkat desa, yang merupakan langkah positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki akses terhadap keadilan.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam proses hukum. Ia juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Mapur dan seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung semakin menyadari pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia untuk mendapatkan akses keadilan yang setara,” ujar Johan Manurung.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum di wilayahnya.



