
Pangkal Pinang, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kementerian Hukum Babel) hadiri undangan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim Bangka Belitung dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkal Pinang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pangkalbalam ini dibuka oleh Camat Pangkalbalam, Purnawan, yang menyampaikan apresiasi kepada PLBH Al-Hakim dan Kanwil Kementerian Hukum Babel. Ia menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses layanan bantuan hukum.
Ketua PLBH Al-Hakim Babel, Tukijan, juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Babel sebagai narasumber. Menurutnya, layanan bantuan hukum merupakan hak seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein menjelaskan dasar hukum, syarat, dan mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Ia menegaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan hukum.
Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang diharapkan mampu mendorong terbentuknya lingkungan masyarakat yang taat dan patuh hukum. Kecamatan Pangkalbalam diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan percontohan dengan tingkat kesadaran hukum yang baik melalui kerja sama pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memiliki akses yang nyata terhadap bantuan hukum. Harapan kami, kesadaran hukum dapat tumbuh dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat, sehingga tercipta Bangka Belitung yang semakin tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap hukum semakin meningkat, akses terhadap bantuan hukum semakin terbuka, serta tercipta lingkungan sosial yang sadar dan taat hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL



