
Pangkal Pinang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap 4 (empat) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Bangka Barat yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (21/10/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Kegiatan Usaha;
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah; dan
- Insentif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sejiran Setason;
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Irkham membuka dan memimpin rapat harmonisasi, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Irkham menambahkan bahwa mekansime rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara umum terkait materi muatan dalam Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir melalui Zoom Meeting, Asisten III Administrasi Umum Yuwanda Eka Putera menyampaikan bahwa Asisten III Administrasi Umum Yuwanda Eka Putera dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dalam hal pengharmonisasian 4 (empat) Ranperbup yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka Barat, diharapkan melalui rapat harmonisasi produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan Ranperbup tentang Insentif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sejiran Setason berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas regulasi di tingkat daerah agar tidak menimbulkan disharmoni hukum.
“Kemenkum Babel berkomitmen untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah atau kepala daerah benar-benar memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan hierarki, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan setiap norma yang lahir memiliki kekuatan hukum yang pasti, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang terus berjalan secara konstruktif.
“Kolaborasi ini menjadi contoh baik dalam pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus selaras dengan arah kebijakan nasional. Kami berharap, ke depan proses seperti ini terus diperkuat agar hukum menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen formal,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Ismail, Irkham, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Dari Kabupaten Bangka Barat hadir Asisten III Administrasi Umum (Yuwanda Eka Putera), Kepala Bidang Perdagangan (Yulista), Sekretaris BPPRD (Sanudin), Kepala Bagian Hukum (Hendra Jaya), perwakilan RSUD Sejiran Setason dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


