Pangkal Pinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perauran Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kanwil Kemenkum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/03/2025)
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Kanti Mulyani dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara nasional, maka Ditjen PP bisa memonitor proses harmonisasi peraturan dan perundang-undangan di unit pusat dan di unit daerah secara menyeluruh.
“Kita berharap melalui penerapan sistem ini bisa meningkatkan pelayanan publik, selain itu kita harus ingat pentingnya proses harmonisasi sehingga jika ada daerah yang tidak mau melaksanakan proses harmonisasi dengan Kemenkum bisa berpotensi dianggap melakukan tindak korupsi,” ujarnya.
Kanti Mulyani juga berharap agar Kanwil Kemenkum bisa mensosialisasikan aplikasi e-Harmonisasi ini kepada Pemda di wilayah. Dalam paparannya beliau juga menjelaskan bahwa aplikasi ini akan termonitor secara langsung oleh Menteri Hukum.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Reni Oktri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda yang menjelaskan aplikasi e-Harmonisasi lebih lanjut. Reni Oktri menyampaikan bahwa para Perancang PUU Kemenkum bisa menyampaikan laporan mereka melalui aplikasi ini setiap bulannya, selain itu beliau juga berharap agar para pejabat dan Perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan masukan terkait aplikasi ini.