
Pangkalpinang, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kabid Pelayanan AHU M. Bang Bang, serta jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut telah diundangkannya 15 Peraturan Menteri Hukum terbaru pada tahun 2025, yang memuat pembaruan regulasi terkait tata kerja, tugas, dan fungsi Ditjen AHU. Langkah ini dilakukan guna memastikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pegawai Ditjen AHU, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan seragam, efektif, dan akuntabel.
Acara dibuka dengan Keynote Speech Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, yang menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui Permenkum terbaru memberikan penegasan tugas, pemutakhiran mekanisme kerja, dan penyelarasan arah kebijakan kementerian di bidang AHU. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh jajaran memahami arah kebijakan Menteri Hukum serta mampu mengimplementasikan regulasi secara konsisten. Dirjen AHU juga memaparkan isu strategis terkait lima Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas, yaitu RUU Jaminan Fidusia/Jaminan Benda Bergerak, RUU Kepailitan dan PKPU, RUU Badan Usaha, RUU Perkumpulan, RUU Hukum Acara Perdata, serta RUU Hukum Perdata Internasional.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari masing-masing Direktorat di lingkungan Ditjen AHU. Direktorat Pidana melalui Isa Pally menjelaskan pokok penyempurnaan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 terkait pengangkatan, pelantikan, mutasi, hingga penerbitan kartu tanda pengenal PPNS. Regulasi ini membawa sejumlah pembaruan antara lain penyederhanaan waktu layanan, pendelegasian pelantikan di wilayah, perubahan nomenklatur, serta penerapan PNBP dalam penerbitan kartu identitas PPNS.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Direktorat Tata Negara melalui Backy Krisnayuda mengenai Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya ketelitian perwakilan RI dalam memastikan status kewarganegaraan terutama bagi WNI tanpa dokumen, termasuk prosedur penolakan apabila tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
Pada sesi selanjutnya, Direktorat Perdata melalui Dora Hanura memaparkan substansi Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Regulasi ini mempertegas kewajiban organisasi notaris, bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah, serta jenis sanksi administratif mulai dari surat peringatan tertulis hingga pembekuan kepengurusan.
Direktorat Badan Usaha yang diwakili Adi Kurniawan kemudian memaparkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat. Penguatan basis data pemilik manfaat, integrasi antar kementerian/lembaga, serta pemutakhiran regulasi melalui perubahan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menjadi fokus utama penyempurnaan regulasi ini.
Direktorat Badan Usaha juga melalui Mega Fitriya menyampaikan materi terkait Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas pada SABH. Dijelaskan bahwa terdapat empat kategori pemohon dalam mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran, yakni pemegang saham, kurator, pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham, serta instansi pemerintah yang berwenang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dari seluruh kantor wilayah dan narasumber Ditjen AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman regulasi yang mutakhir sangat penting untuk memastikan kualitas layanan hukum yang cepat, tepat, dan selaras dengan kebijakan pusat. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memperkuat kompetensi internal sehingga pelaksanaan tugas bidang AHU dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel semakin siap dalam mengimplementasikan berbagai regulasi baru Ditjen AHU Tahun 2025 secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan komitmen mewujudkan layanan hukum yang makin mudah, adaptif, dan terpercaya.
Kanwil Kemenkum Babel


