Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) terus memperkuat komitmen dalam memastikan pelaksanaan program bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Kanwil Kemenkum Babel melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi pada Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Kantor Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Kantor Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM (LPH HAM) Pancasila di Pangkalpinang, serta Kantor Milenial Bangka Tengah Keadilan di Kabupaten Bangka Tengah. Monitoring ini bertujuan untuk menilai efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Silvia Dwi Aprianti, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, serta perwakilan dari ketiga OBH penerima bantuan hukum, yaitu PDKP Babel, LPH HAM Pancasila, dan Milenial Bangka Tengah Keadilan.
Dalam arahannya, Johan Manurung menegaskan bahwa kegiatan Monev merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola bantuan hukum yang profesional dan berintegritas. “Monitoring ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar pelaksanaan bantuan hukum lebih berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin pencari keadilan,” ujarnya.
Dari hasil kunjungan, tim menemukan sejumlah capaian positif. PDKP Babel memperoleh apresiasi tinggi dengan nilai akreditasi B dan skor Monev 96. Seluruh anggaran, baik litigasi maupun non-litigasi, telah terealisasi 100%, menunjukkan tata kelola keuangan yang baik. Layanan hukum yang diberikan pun dinilai optimal dan mendapatkan tingkat kepuasan yang tinggi dari masyarakat penerima bantuan hukum. Capaian tersebut menjadikan PDKP Babel sebagai salah satu model praktik baik dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Bangka Belitung.
Sementara itu, LPH HAM Pancasila juga menunjukkan performa yang sangat baik. Dengan nilai akreditasi B dan skor Monev 94,18, lembaga ini berhasil merealisasikan seluruh anggaran secara maksimal. Kegiatan bantuan hukum berjalan sesuai perencanaan dan memenuhi standar kualitas layanan. Tim Monev memberikan rekomendasi agar LPH HAM Pancasila terus mempertahankan kinerja positif ini serta memperluas cakupan penerima manfaat, terutama ke daerah-daerah yang masih minim akses bantuan hukum.
Adapun Milenial Bangka Tengah Keadilan (MBK) mendapatkan nilai akreditasi C dengan skor Monev 30,42. Meskipun tingkat realisasi anggaran mencapai 85%, efektivitas pelaksanaan program masih perlu ditingkatkan. Tim Monev mencatat bahwa kepuasan masyarakat terhadap layanan MBK masih di bawah rata-rata provinsi. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan lanjutan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, tata kelola administrasi, dan strategi penyelesaian perkara agar kualitas layanan meningkat di masa mendatang.
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan Monev ini berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi peningkatan mutu pelaksanaan bantuan hukum. Kanwil Kemenkum Babel menilai bahwa perbedaan kinerja antar-PBH dapat dijadikan dasar untuk penyusunan strategi pembinaan yang lebih tepat sasaran. “Kita ingin agar semua lembaga bantuan hukum di Bangka Belitung memiliki standar layanan yang sama, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” tambah Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disampaikan imbauan agar seluruh PBH bersiap menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kakanwil Johan Manurung mengajak semua lembaga bantuan hukum untuk turut aktif dalam menyosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada masyarakat.
Menurut Johan, KUHP baru ini membawa sejumlah pembaruan fundamental seperti penguatan nilai-nilai Pancasila dan HAM, pengakuan tindak pidana adat, penyesuaian sanksi pidana, serta pengaturan mengenai tindak pidana korporasi. “Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat agar memahami perubahan ini. Sosialisasi bisa dilakukan melalui penyuluhan, dialog publik, dan media digital agar tidak ada kesalahpahaman terhadap norma baru yang akan berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam pemberian bantuan hukum menjadi pondasi penting bagi terwujudnya akses keadilan yang merata di seluruh pelosok Bangka Belitung.
Dengan demikian, kegiatan Monev tidak hanya menjadi agenda evaluatif tahunan, tetapi juga momentum reflektif bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Kanwil Kemenkum Babel bertekad menjadikan hasil Monev ini sebagai bahan perbaikan dan inovasi kebijakan ke depan, sejalan dengan semangat Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu di Bangka Belitung.
“Bantuan hukum bukan sekadar program, tetapi amanah konstitusi untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kami mengapresiasi kinerja seluruh lembaga pemberi bantuan hukum yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi. Ke depan, kita akan terus memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penerima bantuan hukum,” ujar Johan Manurung.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, dalam mewujudkan layanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis sesuai nilai-nilai Pancasila.
KANWIL KEMENKUM BABEL
