Jakarta – 25 April 2025, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepegawaian dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-18.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Masa Transisi Bidang Sumber Daya Manusia, Tim Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkum pada 23–25 April 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Katim Kepegawaian Kanwil Babel, Akbar Aidul Poetra, A.Md., S.H., M.H., bersama dua analis SDM, Marwin, A.Md., S.H., dan M. Ari Anugrah, S.H. Tim disambut oleh sejumlah pejabat fungsional kunci di Biro SDM Sekjen, termasuk Katim Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Katim Mutasi Kepegawaian, hingga Katim Pengembangan Karir Pegawai.
Dalam sesi pembinaan, Dodi Prihandono dari Biro SDM mengapresiasi Kanwil Babel atas catatan baik dalam penegakan disiplin pegawai, dimana tidak terdapat tunggakan kasus hukuman disiplin di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam pengawasan dan pemberian sanksi bila diperlukan, guna menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Gugun Gundari, Katim Budaya Kerja, mengingatkan Kanwil Babel untuk segera menyiapkan instrumen dukung survei budaya kerja dari KemenPANRB, yang menjadi indikator penilaian implementasi nilai-nilai BerAKHLAK di instansi pemerintah. Terkait SIMPEG, saat ini fitur e-Kinerja masih dalam proses pengembangan dan belum tersinkronisasi dengan perhitungan tunjangan. Sosialisasi akan dilakukan lebih lanjut setelah sistem siap.
Esty Kartika Wulandari menjelaskan bahwa proses izin perceraian pegawai tetap diproses oleh Kemenkum meskipun pegawai telah berpindah instansi, selama pengajuan dilakukan saat masih berstatus pegawai Kemenkum. Sementara itu, Ahmad Syarief menegaskan bahwa usulan promosi dan mutasi, termasuk uji kompetensi fungsional, tetap harus diajukan melalui Sekjen sesuai ketentuan formasi dan syarat masa kerja.
Galih Patria Nugraha menyampaikan bahwa pendistribusian CPNS Tahun 2024 masih dalam tahap finalisasi proporsional. Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data jabatan pada aplikasi SIBANGRIR. Rifani Laidar, Katim Mutasi Kepegawaian, turut menyampaikan ketentuan teknis layanan seperti pencantuman gelar akademik dan pengusulan pensiun yang perlu dilakukan minimal enam bulan sebelum BUP.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transformasi dan konsolidasi sistem manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum , khususnya dalam menyongsong era pelayanan birokrasi yang lebih adaptif dan digital.
KANWIL KEMENKUM BABEL