Pangkalpinang, 21 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Negara sebagai bagian dari upaya penataan aset negara di masa transisi kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 pada Selasa (21/10/2025) pukul 13.00 hingga 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Babel Suherman, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Babel Qriz Pratama, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Indrawan, serta para Kepala Bagian Tata Usaha dan jajaran JFT serta operator BMN.
Rapat ini menjadi tindak lanjut dari arahan pusat dalam rangka memastikan keterpaduan data aset negara yang sebelumnya tercatat atas nama Kementerian Hukum dan HAM. Dalam proses transisi menuju pemisahan kelembagaan, diperlukan validasi terhadap status fisik dan administratif Rumah Negara agar seluruh aset tercatat sesuai peruntukan, kondisi, serta nilai manfaatnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah awal menuju tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Inventarisasi Rumah Negara ini merupakan fondasi bagi ketertiban pengelolaan BMN. Kami memastikan setiap aset terdata dengan benar, diketahui status penghuninya, serta dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan Tim Bersama yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kementerian HAM. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap Rumah Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Inventarisasi mencakup pencatatan kondisi fisik bangunan, pencatatan tanah tempat rumah berdiri, status penghuni, serta kelengkapan dokumen hukum yang menyertai kepemilikan dan pemanfaatan aset tersebut. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penyusunan laporan konsolidasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Kementerian Hukum RI sebagai pembina pengelolaan BMN.
Dari hasil inventarisasi awal, diketahui terdapat total 23 unit Rumah Negara eks-Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar pada empat unit kerja di wilayah Bangka Belitung. Rinciannya, Kanwil Kemenkum Babel memiliki 6 unit Rumah Negara dengan 3 unit dihuni dan 3 unit tidak dihuni; Kanwil Ditjenpas Babel memiliki 7 unit seluruhnya dihuni; Kanwil Ditjenim Babel memiliki 6 unit terdiri dari 4 unit dihuni dan 2 unit tidak dihuni; sedangkan Kanwil KemenHAM Babel memiliki 4 unit dengan 1 unit dihuni dan 3 unit tidak dihuni. Dengan demikian, dari total keseluruhan, sebanyak 15 unit Rumah Negara dalam kondisi dihuni dan 8 unit tidak dihuni. Data ini menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas informasi dan keberlanjutan fungsi aset negara.
Selain membahas data inventarisasi, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi sistem pelaporan antar-unit agar tidak terjadi tumpang tindih kodefikasi BMN. Setiap unit kerja diminta memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, Berita Acara Serah Terima, dan Surat Keputusan penetapan status Rumah Negara. Rapat juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pemutakhiran data aset, termasuk penggunaan sistem pelaporan digital BMN yang terintegrasi agar seluruh perubahan dapat dimonitor secara real-time dan dapat diaudit dengan mudah.
Sebagai rencana tindak lanjut, Tim Bersama akan melakukan verifikasi lapangan pada seluruh unit rumah negara dalam waktu dekat, dengan prioritas terhadap delapan unit yang belum dihuni. Kegiatan verifikasi ini mencakup dokumentasi foto, koordinat lokasi, serta pemeriksaan kelengkapan administrasi. Selanjutnya, hasil verifikasi akan dilaporkan dalam bentuk laporan komprehensif yang memuat analisis pemanfaatan aset, rekomendasi perbaikan, dan usulan optimalisasi fungsi Rumah Negara. Kanwil Kemenkum Babel juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan kebijakan pemanfaatan aset tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antar-unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum pada masa transisi kelembagaan. Melalui koordinasi yang solid, diharapkan seluruh data aset, khususnya Rumah Negara, dapat terinventarisasi secara menyeluruh dan akurat, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMN di tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel menutup kegiatan dengan menegaskan komitmen Kanwil terhadap prinsip transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara. “Kami akan terus menjaga agar setiap aset negara memiliki kepastian data, nilai manfaat, dan fungsi yang mendukung kinerja organisasi. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kita sebagai pelaksana amanah negara,” tutup Johan Manurung.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menunjukkan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan penataan BMN yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Seluruh hasil inventarisasi akan menjadi acuan dalam penyusunan laporan ke pusat serta menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan untuk optimalisasi pemanfaatan aset negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















