Pangkalpinang - Dengan bertemakan penguatan peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangannya, Kanwil Kemenkum Kep. Babel menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kep. Babel (Selasa,21/11/2025) melibatkan 40 peserta yang merupakan anggota serta tim sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Prov. Kep. Babel, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov. Kep. Babel, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang. Kegiatan bertujuan membangun sinergitas antara Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Bangka Belitung dalam kapasitas kewenangan pengawasan dan pembinaan notaris. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Muhamad Bangbang dalam laporannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dalam sambutan pembukaan kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris bersifat preventif dengan karakteristik upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan bersifat kuratif dengan karakteristik upaya perbaikan masalah yang telah terjadi meliputi perbaikan proses, kebijakan, atau tindakan.
Disampaikan pula bahwa apabila sinergitas antar majelis telah terjalin dengan baik, maka akan berdampak pada pola pembinaan dan pengawasan yang kuat, semakin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi notaris dengan adanya sistem pengawasan yang efektif, serta meningkatnya kredibilitas Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dengan adanya kebijakan dan perbaikan protokol kerja.
“Notaris wajib memenuhi sumpah jabatan dengan amanah, jujur, serta tidak berpihak. Dan pengawasan pelaksanaan sumpah jabatan tersebut merupakan kewenangan dari Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota”.
Pernyataan tadi dikemukakan oleh Winanto Wiryo Martani, yang merupakan Anggota Majelis Majelis Pengawas Pusat Notaris, pada paparannya sebagai narasumber kegiatan.
Winanto juga menekankan meskipun tugas profesi notaris diimplemetasikan dengan hukum keperdataan, namun tidak menutup kemungkinan notaris akan bersinggungan dengan permasalahan pidana apabila produk hukum yang diterbitkan oleh notaris terindikasi terjadinya perbuatan tindak pidana selama prosesnya. Untuk itu peran Majelis Pengawas sangat penting dihadirkan disini.
Prosedural pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum maupun majelis pengawas dan efektivitas perlindungan hukum oleh MKN kepada notaris, merupakan isu permasalahan yang intens dibahas pada Rapat Koordinasi. Pembahasan menghasilkan pokok-pokok pikiran yang pada prinsipnya berintikan pentingnya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris baik dari segi etika maupun kepatuhan administratif, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan menjadi lebih efektif
Divyankum Kanwil Kemenkum Babel