Pangkalpinang – Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis 31 Juli 2025 yang bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku UMK di wilayah Bangka Belitung.
Kunjungan kerja disambut baik oleh Kanwil Kemenkum Babel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, yang mengapresiasi inisiatif Dinas KUKM dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset intelektual pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi semakin penting mengingat meningkatnya potensi sengketa pelanggaran HKI di daerah.
“Kegiatan ini adalah langkah strategis yang positif untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, terutama di kalangan UMKM. Mengingat sudah mulai muncul kasus-kasus pelanggaran KI, maka upaya pencegahan seperti ini sangat diperlukan,” ujar Adi Riyanto.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas KUKM, Moch Nasiri, menekankan pentingnya menjaga sinergi antara instansi daerah dan Kanwil Kemenkum. Ia menyatakan harapannya agar kerja sama yang telah terjalin selama ini terus diperkuat demi kepentingan UMKM di Bangka Belitung.
Dinas KUKM sendiri telah melakukan pendataan dan kurasi terhadap calon peserta fasilitasi. Tercatat sebanyak 232 peserta telah dipilih dari tujuh kabupaten/kota, masing-masing sebanyak 33 peserta per daerah. Kegiatan fasilitasi ini akan dilaksanakan secara daring untuk seluruh daerah, kecuali Kota Pangkalpinang yang direncanakan dilakukan secara luring.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menegaskan perlunya komunikasi aktif antar dinas agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid KI juga memberikan beberapa arahan teknis, di antaranya agar peserta menyiapkan hingga tiga alternatif desain logo untuk mengantisipasi kemungkinan penolakan saat proses pendaftaran. Selain itu, diharapkan para peserta yang akan mengikuti acara fasilitasi untuk lebih memerhatikan persyaratan adminitrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran agar meminimalisir penolakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi UMKM, khususnya dalam memperkuat posisi mereka melalui pendaftaran dan perlindungan HKI.
KANWIL KEMENKUM BABEL