Pangkal Pinang – Dalam rangka memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan konsultasi hukum dari masyarakat pada Rabu, (07/05).
Konsultasi ini difasilitasi oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein, dan Mahasiswa Magang Universitas Pertiba, Sultan. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Ambar, warga dari wilayah Air Anyir, menyampaikan permasalahan terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT. Cakra. Permasalahan yang disampaikan mencakup hak atas BPJS Kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan kejelasan status kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut, tim penyuluh hukum menjelaskan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Babel telah menjalin kerja sama dengan 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di berbagai kabupaten/kota. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis dengan memenuhi syarat-syarat administratif seperti KTP, SKTM, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia, baik untuk penyelesaian secara mediasi maupun melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Muhamat Ariyanto.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
KANWIL KEMENKUM BABEL