PANGKALPINANG (Kamis, 18 Februari 2021) - Dalam rangka pelaksanaan target kinerja Tahun 2021 pada Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020, yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Webinar Pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) bagi seluruh Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
--
Kegiatan webinar Pengisian kuisioner PMJP dan LTKM bagi Notaris Babel ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Bapak Dulyono, S.H.,M.H. dengan menghadirkan narasumber Analasis transasksi keuangan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu Adhesthi Rarasati, S.H.,M.H. dan Muhamad Fuad Budi Syakir, S.E. Metode pelaksanaan kegiatan webinar ini dilakukan dengan pemaparan materi dan simulasi oleh narasumber serta diskusi dan tanya jawab oleh peserta, melalui video conference zoom meeting;.
--
Kegiatan webinar diikuti oleh 70 (tujuh puluh) pejabat notaris se prov bangka belitung dan juga ASN di lingkunangan bidang pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Babel serta bertindak selaku moderator yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak IC Siregar, S.H.,M.H.,M.AP.
--
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. yg dalam hal ini mewakili Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel, menyampaikan bahwa kegiatan pengisian kuisener PMPJ yg diselenggarakan oleh Kementerian hukum dan HAM sebagai upaya persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk mendukung Indonesia masuk keanggotaan FATF. Untuk mencapai kepatuhan penerapan PMPJ bagi Notaris yg merupakan bagian fungsi pembinaan kinerja Notaris di seluruh wilayah kep. Bangka Belitung yg dilakukan oleh kantor wilayah.
--
Dalam sambutannya juga Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan antaralain untuk memberikan pemahaman kepada notaris terkait penerapan PMPJ dan memitigasi (mengurangi dampak) risiko pada saat notaris memberikan pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa; serta memberikan gambaran terhadap tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh notaris melalui aplikasi pelaporan PPATK. hasil pengisian kuesioner PMPJ oleh notaris kemudian akan dianalisa oleh PPATK untuk menilai tingkat kerentanan / risiko notaris di wilayah masing-masing dalam penerapan PMPJ.
--
Maraknya kasus pencucian uang yg berlindung di bawah jabatan/profesi membuat Pusat Pelaporan dan Analusa Transaksi Keuangan (PPATK), memasukan Notaris sebagai salah satu pihak Pelapor sbgm diatur dlm Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
--
Point penting dalam webinar ini terkait PMPJ dan LTKM oleh Notaris adalah berdasarkan Pasal 1 ayat (3) ditentukan bahwa Pelapor adalah setiap orang yg menurut UU yg mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
--
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dimaksudkan utk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang dalam hal ini PPATK. Sebagai tindaklanjut dari PP No. 43 th 2015 pada tanggal 4 Agustus 2017 Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HaM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
--
Adapun substansi dari Permenkumham tsb antara lain: dentifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
--
Kegiatan pemantauan transaksi pengguna jasa adalah transaksi keuangan mencurigakan dengan 5 (lima) kriteria yaitu:
1. Menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
2. Patut di duga dilakukan dg tujuan utk menghindari pelaoran transaksi yg bersangkutan yg wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dg ketentuan UU;
3. Dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yg diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau
4. Diminta oleh PPATK utk dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan karena melibatkan harta kekayaan ug diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Apabila dalam melaksanakan jabatannya Notaris menemukan transaksi keuangan mencurigakan yg dilakukan oleh pengguna jasa Notaris dpt melaporkan melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS) yang dikelola oleh PPATK.