Pangkal Pinang, 16 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat kualitas terhadap akses layanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kajian Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan evaluasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang, Senin (16/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Tim Kajian melakukan wawancara langsung dengan anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (PANWASDA BANKUM) dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi penerima layanan bantuan hukum.
Tim kajian sendiri terdiri dari Poppy Rinafany (Analisis Hukum Muda), Muhamat Ariyanto (Penyuluh Hukum Muda), Fitri Kusuma w dan Defta Fahrun S (Analis Hukum Pertama) serta Ave maria (CPNS analis Kebijakan Pertama). Adapun responden dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, ada Kabid Pembimbing Pemasyarakatan, Hartoyo dan Kasub Pelayanan Tahanan, Thery M. Sedangkan responden dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ada Kasubsi Registrasi, Fitri, Kasubsi Bimkes dan keperawatan, Tangga serta 5 orang warga Binaan.
Tim Kajian menggali informasi terkait ketersediaan SDM, penganggaran, sarana prasarana, pelaksanaan SOP, hingga tantangan riil yang dihadapi PANWASDA terhadap bantuan hukum di wilayah pemasyarakatan.
“Kami ingin melihat secara objektif bagaimana pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 ini berjalan, baik dari Asegi kesiapan SDM, anggaran, fasilitas, hingga pelaksanaan SOP-nya di Lingungan Pemasyarakatan. Data ini akan sangat penting sebagai dasar perumusan rekomendasi kebijakan ke depan,” ujar Poppy Rinafany sebagai salah satu Tim Kajian.
Sementara itu, sesi wawancara dengan lima orang WBP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dilakukan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi langsung atas pendampingan hukum yang mereka terima.
“Pendampingan dari LBH sangat membantu saya selama proses hukum, khususnya saat sidang. Saya merasa terbantu dan didengar,” ungkap salah satu warga binaan yang menjadi responden dalam kegiatan tersebut.
Data dan temuan dari kegiatan ini akan menjadi fondasi dalam menyusun laporan akhir kajian kebijakan. Tidak hanya sebagai bahan evaluasi, hasilnya juga akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan baru agar standar layanan bantuan hukum bisa ditingkatkan dan lebih responsif terhadap kebutuhan penerima.
“Kami berharap dari kajian ini lahir solusi konkret dan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan di lapangan, sehingga akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus ditingkatkan,” tutup Poppy Rinafany.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, guna menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti warga binaan.
KANWIL KEMENKUM BABEL