Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyelenggarakan pengharmonisasian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (17/06/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut Iqbal menambahkan bahwa harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyerasian antara Ranperda/Ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Raperda/Ranperkada yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien.
Bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, yang merupakan amanah dari Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Plt. Kepala Bapperda, Ari Sutanto dalam sambutannya memberikan apresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 Kab. Bangka Selatan.
Lebih lanjut, Ari menyatakan RPJMD merupakan dokumen penjabaran visi dan misi dari kepala daerah dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan produk hukum yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal, JFT Perancang Madya (Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani) dan CPNS (Pratiwi).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Plt. Kepala Bapperida Ari Sutanto, Kabid Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Rian Ganesha, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Suanti, Perancang pada Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL