Pangkalpinang - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kemenkum Babel mendatangi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan mewawancarai 5 orang Klien WBP “03 klien WBP yang berasal dari LBH Milenial Bangka Tengah, dan 01 orang klien WBP yang berasal dari LBH PDKP Bangka Belitung serta dan 01 orang klien WBP yang berasal dari LBH Legal Justice Babel selaku penerima bantuan hukum selaku Penerima Bantuan Hukum secara Cuma Cuma kepada Masyarakat yang tidak mampu.
Wawancara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum yang didapatkan oleh para WBP selaku klien penerima Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
Satu persatu Klien yang terjerat kasus pidana dan diberikan pertanyaan seputar bagaimana kualitas kinerja pelayanan yang diberikan oleh OBH dalam memberikan pendampingan dan pembelaan berperkara di persidangan.
Tak hanya Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkum Babel juga melaksanakan kunjungan Monitoring dan Evaluasinya ke Lembaga Pemasyarakatan yang lain sebagai wujud indikator kompetensi para Organisasi bantuan Hukum yang di terakreditasi di wilayah Babel dalam memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap klien yang berperkara di persidangan.
Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel M. Ariyanto menyampaikan, dari hasil monitoring dan evaluasi yang sudah dilakukan terhadap penerima bantuan hukum, ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting bagi OBH yakni antara lain perlu disampaikan secara detail kepada penerima bantuan hukum bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh OBH ini gratis dari negara.
"Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," jelasnya.
Tak lupa Tim Pokjada, sebutan lain Panwasda, selalu mengingatkan agar pelaksana pemberi bantuan hukum selalu mendampingi klien selaku penerima bantuan hukum di setiap tahapan proses hukum dan memperkenalkan diri ketika mendampingi penerima bantuan hukum agar penerima bantuan hukum juga mengetahui nama OBH dan advokat yang memberikan bantuan hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL