Pangkalpinang – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Perwakilan HAM Bangka Belitung ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum, Jumát, (31/01/25).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dr. Supratman menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan komitmen seluruh Tim Pemeriksa BPK RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
"Kerja sama yang baik antara tim pemeriksa dengan seluruh unit kerja sangatlah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance," tutur Dr. Supratman.
Ia juga berpesan pada jajarannya baik di unit utama dan kantor wilayah yang menjadi objek pemeriksaan untuk kooperatif, responsif, lancar dan tepat waktu dalam melakukan pemenuhan data dan dokumen.
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK sejalan dengan Asta Cita Presiden melalui 3 metode yaitu Risk Based Audit, Pandangan Komprehensif dan Solution Based Thinking.
Ia berharap, pelaksanaan pemeriksaan dapat mendukung harapan presiden terkait belanja yang efektif dengan beberapa tolak ukur, yaitu :
- Mampu menciptakan lapangan pekerjaan;
- Meningkatkan Produktivitas yang dapat diukur;
- Meningkatkan Devisa;
- Menciptakan Keunggulan Iptek;
- Menambah Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
Dikatakan Nyoman, terdapat 4 (empat) syarat untuk memperoleh Opini WTP, yang pertama yaitu pengelolaan sumber daya dan aset harus dicatat, lalu pencatatannya harus dilakukan sesuai standar. Kemudian, wajib mengikuti pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan meningkatkan efektivitas Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Nyoman juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena komposisi anggarannya paling ideal dan agile.
Terakhir, Nyoman berharap agar dalam pemeriksaan laporan keuangan mendatang, para pimpinan Kementerian/ Lembaga dapat memiliki komitmen untuk memperbaiki kelemahan yang terjadi baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan.
Pemeriksaan BPK juga diharapkan dapat mendorong penguatan peran APIP melalui kerja sama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.
Turut hadir dalam kegiatan ini secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Harun Sulianto), Kakanwil Ditjen Imigrasi (Qriz Pratama), Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Haryoto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel (Rahmat Feri Pontoh), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi (Erwin Hariyadi), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum (N.A. Triandini Oscar), serta para pengelola keuangan di Kanwil Kemenkum , Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Perwakilan HAM Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkum Babel