Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Merek, Pacu Ekonomi: Kanwil Kemenkum Babel Kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel Gebrak UMKM dengan Road Show Sosialisasikan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bangka Tengah

WhatsApp Image 2025 05 14 at 23.37.00

Koba - Bangka Tengah (14 Mei 2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Road Show Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung bertempat di Kantor Camat Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung dan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kep. Babel ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Marlinda dan Ektha Dwiarni, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel (Yuniarti), Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kep. Babel (Dody Kusdian), Dinas KUKM Kab. Bangka Tengah dan para pelaku usaha/UMKM.

Kegiatan dibuka oleh Yuniarti, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel. Dalam sambutannya Yuniarti menyampaikan para pelaku usaha harus melek dan sadar akan kekayaan intelektual. Ia menyebutkan sejak tahun 2022, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Babel terkait perlindungan KI, dan menjadi konsentrasi bukan hanya untuk Kementerian Hukum saja tapi seluruh sektor, para pelaku seni, pelaku usaha, para pelaku kerajinan dan harus di lindungi kekayaan intelektualnya, tegasnya. Yuniarti juga menambahkan pertemuan Ini bukan sekedar kegiatan seremonial, tapi sebagai pondasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung. terangnya.

Bertindak sebagai narasumber, Marlinda menjelaskan akan pentingya perlindungan kekayaan intelektual. KI adalah aset berharga dengan nilai ekonomi tinggi, salah satu prinsip perlindungan KI adalah sistem First to File artinya yang pertama mendaftar, maka dialah yang mendapat perlindungan hukum, bukan yang pertama menciptakan. Dan diberikan hak eksklusif untuk menggunakan, memberikan izin, atau melarang pihak lain menggunakan kekayaan intelektual tersebut, tegasnya.

Marlinda mengungkap bahwa tiga pilar utama Kekayaan Intelektual adalah filing database, komersialisasi, dan penegakan hukum. Ketiga pilar ini menjelaskan bahwa Pendaftaran KI bukan hanya formalitas, ini tentang bagaimana produk tersebut tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomi dan serta menjamin hak dapat dilindungi secara hukum dan memberikan rasa aman, jelasnya dengan lugas.

Lebih lanjut dalam paparannya Marlinda menjelaskan Langkah penting yang harus dilakukan sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek adalah dengan cara pengecekan terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) agar pemohon tau merek yang akan didaftar apakah memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Harapan kami dengan kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha akan sadar betapa pentingnya kekayaan intelektual, bukan hanya sekedar duduk datang mendengarkan materi saja, akan tetapi dapat memahami dan memiliki kesadaran serta kepedulian untuk untuk mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap merek dengan cara mendaftarkan mereknya jangan sampai dicuri atau didaftarkan orang lain dan mengetahui hal-hal yang dilarang untuk tidak menggunakan merek orang lain tanpa izin. Tutup Marlinda mengakhiri paparanya.

Salain itu Kanwil Kemenkum Babel juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Ektha Dwiarni, Analis Kekayaan Intelektual dalam kegiatan tersebut untuk membantu pelaku usaha terkait tata cara melakukan pengecekan merek pada laman PDKI (Pangkalan Data KI).

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 05 14 at 23.37.00 1

WhatsApp Image 2025 05 14 at 23.37.01

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI