Koba - Bangka Tengah (14 Mei 2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Road Show Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung bertempat di Kantor Camat Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kep. Bangka Belitung dan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kep. Babel ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Marlinda dan Ektha Dwiarni, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel (Yuniarti), Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kep. Babel (Dody Kusdian), Dinas KUKM Kab. Bangka Tengah dan para pelaku usaha/UMKM.
Kegiatan dibuka oleh Yuniarti, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel. Dalam sambutannya Yuniarti menyampaikan para pelaku usaha harus melek dan sadar akan kekayaan intelektual. Ia menyebutkan sejak tahun 2022, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Babel terkait perlindungan KI, dan menjadi konsentrasi bukan hanya untuk Kementerian Hukum saja tapi seluruh sektor, para pelaku seni, pelaku usaha, para pelaku kerajinan dan harus di lindungi kekayaan intelektualnya, tegasnya. Yuniarti juga menambahkan pertemuan Ini bukan sekedar kegiatan seremonial, tapi sebagai pondasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung. terangnya.
Bertindak sebagai narasumber, Marlinda menjelaskan akan pentingya perlindungan kekayaan intelektual. KI adalah aset berharga dengan nilai ekonomi tinggi, salah satu prinsip perlindungan KI adalah sistem First to File artinya yang pertama mendaftar, maka dialah yang mendapat perlindungan hukum, bukan yang pertama menciptakan. Dan diberikan hak eksklusif untuk menggunakan, memberikan izin, atau melarang pihak lain menggunakan kekayaan intelektual tersebut, tegasnya.
Marlinda mengungkap bahwa tiga pilar utama Kekayaan Intelektual adalah filing database, komersialisasi, dan penegakan hukum. Ketiga pilar ini menjelaskan bahwa Pendaftaran KI bukan hanya formalitas, ini tentang bagaimana produk tersebut tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomi dan serta menjamin hak dapat dilindungi secara hukum dan memberikan rasa aman, jelasnya dengan lugas.
Lebih lanjut dalam paparannya Marlinda menjelaskan Langkah penting yang harus dilakukan sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek adalah dengan cara pengecekan terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) agar pemohon tau merek yang akan didaftar apakah memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Harapan kami dengan kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha akan sadar betapa pentingnya kekayaan intelektual, bukan hanya sekedar duduk datang mendengarkan materi saja, akan tetapi dapat memahami dan memiliki kesadaran serta kepedulian untuk untuk mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap merek dengan cara mendaftarkan mereknya jangan sampai dicuri atau didaftarkan orang lain dan mengetahui hal-hal yang dilarang untuk tidak menggunakan merek orang lain tanpa izin. Tutup Marlinda mengakhiri paparanya.
Salain itu Kanwil Kemenkum Babel juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Ektha Dwiarni, Analis Kekayaan Intelektual dalam kegiatan tersebut untuk membantu pelaku usaha terkait tata cara melakukan pengecekan merek pada laman PDKI (Pangkalan Data KI).
KANWIL KEMENKUM BABEL