Pangkalpinang - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pemeriksaan terhadap permohonan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang terkait pemberian sanksi administratif terhadap notaris atas hasil pemeriksaan berkala protokol notaris bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (4/12/2024).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa yang beranggotakan Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPlaw. (Unsur Pemerintah) sebagai ketua yang merangkap anggota dan didampingi oleh Yuli Kemala, S.H., Sp.N (Unsur Notaris) dan Hasmonel, S.H., M.Hum. (Unsur Akademisi), serta dibantu oleh Tim Sekretaris.
Bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kep. Bangka Belitung berdasarkan Pasal 27 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, meliputi:
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
- Memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah;
- Memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; dan
- Mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Hasil pemeriksaan terhadap Pelapor (Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang) dan juga Terlapor (Notaris), akan menjadi salah satu dasar pertimbangan pengambilan putusan Majelis Pemeriksa terhadap laporan pemberian sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel