Pangkal Pinang - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pengembangan usaha lokal di Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kepulauan Bangka Belitung hari ini melakukan pendampingan pendaftaran Merek jasa Kelatea dan Merek Dagang produk es krim Kuka milik Bapak Lidyo, Kamis, 03 Juli 2025.
Pendampingan difokuskan pada pengecekan keunikan merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk memastikan merek-merek tersebut belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini penting agar pelaku usaha terhindar dari potensi sengketa merek di masa depan. Selain itu, pendaftaran merek yang sah akan memperkuat branding dan nilai komersial produk maupun jasa yang ditawarkan.
Erlangga Hadi Wibowo, Analis KI Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung, menjelaskan bahwa tim tidak hanya membantu pengecekan data tetapi juga memberikan bimbingan teknis dalam pengisian formulir dan kelengkapan dokumen. "Kami berkomitmen memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual, termasuk merek dagang dan merek jasa" tegasnya.
Menurut Erlangga, pendaftaran merek yang tepat akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menjadi pondasi kuat untuk pengembangan bisnis lebih lanjut.
Bapak Lidyo sebagai pemilik merek, menyampaikan apresiasi atas kemudahan proses pendaftaran secara online. "Prosesnya cepat dan dibantu penuh oleh tim dari bagian pelayanan Kekayaan Intelektual" ujarnya.
Ia mengaku lebih percaya diri mengembangkan merek setelah mendapatkan kepastian hukum melalui pendaftaran ini.
Langkah strategis ini sejalan dengan visi DJKI dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kep. Babel berencana memperluas jangkauan pendampingan untuk lebih banyak UMKM di daerah, guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Babel