
Belitung, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Pengawasan ini dilakukan oleh Kepala Bidang AHU M. Bangbang, serta jajaran Bidang AHU.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 pukul 13.00 WIB di Kabupaten Belitung ini bertujuan memastikan bahwa notaris telah menerapkan prosedur PMPJ secara tepat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mencakup penyusunan kebijakan, pelaksanaan identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa, hingga penilaian risiko.
Dalam pelaksanaannya, tim memastikan notaris telah mengisi dan menggunakan Formulir Customer Due Diligence (CDD) dengan benar, melakukan verifikasi identitas secara tatap muka, serta mengklasifikasikan tingkat risiko PMPJ (Rendah, Sedang, atau Tinggi). Pengawasan juga menekankan kemampuan notaris dalam memantau transaksi guna memastikan kesesuaiannya dengan profil Pengguna Jasa.
Selain itu, tim turut menginventarisir kepatuhan notaris dalam penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi goAML kepada PPATK secara tepat waktu. Pemeriksaan juga meliputi penatausahaan dokumen, di mana notaris diwajibkan menyimpan seluruh dokumen PMPJ dan dokumen transaksi setidaknya selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan notaris menjalankan kewajiban APU-PPT secara optimal, guna mencegah pemanfaatan layanan kenotariatan sebagai sarana tindak pidana, khususnya terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
KANWIL KEMENKUM BABEL


