Pangkalpinang - Dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan pelayanan kekayaan intelektual, Kepala Divisi pelayanan Hukum, Kaswo, gelar rapat persiapan kegiatan pelayanan KI triwulan 1 tahun 2025. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bidang KI, Adi Rianto dan para JFT Analis Kekayaan Intelektual. Kaswo menyampaikan beberapa hal yaitu tim Menyusun kegiatan untuk pemenuhan target kinerja sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari DJKI. Selain itu, diharapkan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan matriks yang telah disusun. Selanjutnya menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bahwa kantor wilayah diharapkan menginventarisir Kawasan berbasis KI. Kaswo menargetkan Desa Namang di Bangka Tengah, Desa Keciput dan Desa Terong di Tanjungpandan menjadi target kawasan berbasis KI. Potensi Indikasi Geografis (PIG) yang telah diinventarisir tahun 2024 yaitu Nanas Bikang dan Teh Tayu Jebus.
"Kedua PIG tersebut masih dalam proses pendaftaran, agar didorong untuk segera terdaftar di tahun 2025," ujar Kaswo.
Menanggapi arahan Kadivyankum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto menyampaikan akan berkoordinasi dengan desa tersebut terkait Kawasan berbasis KI. Adi Riyanto juga menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Februari, yaitu Diseminasi KI dan RUKI di Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan serta pembentukan sentra KI pada perguruan tinggi.
Kaswo berharap, pelayanan kekayaan intelektual pada tahun 2025 bisa berjalan sesuai dengan rencana kerja dan tim dapat melaporkan kendala-kendala dilapangan kepada pimpinan agar bisa teratasi secara cepat demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan efisien.
Humas Kanwil Kemenkum Babel