Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. Melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, Kanwil Kemenkum Babel secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta kepada penulis lokal, Dian Oktorini, atas karyanya berupa buku berjudul "Romansa Kelam di Kampung Ujung" pada Kamis, 17 Juli 2025.
Buku yang mengangkat kisah daripada narapidana ini telah dipublikasikan sejak 27 April 2015, dan kini secara resmi tercatat serta dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta setelah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam penyerahan tersebut, Adi Riyanto menyampaikan bahwa pelindungan Hak Cipta merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual. “Dengan memiliki sertifikat Hak Cipta, pemilik karya akan lebih mudah membuktikan haknya apabila terjadi sengketa atau klaim kepemilikan di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mendorong para penulis, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif lainnya di Bangka Belitung untuk aktif mendaftarkan karya cipta mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan ruang aman bagi tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi bagian dari kampanye edukasi publik yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta. Dengan adanya pelindungan resmi dari negara, diharapkan para kreator semakin termotivasi untuk terus berkarya.
Kanwil Kemenkum Babel