
Pangkal Pinang – Kanwil Kemenkum Babel lanjutkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Sebagai Pemberi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan Angkatan I Tahun 2025.
Adapun Kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak 2025 bagi Peserta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hari Kedua dilaksanakan secara daring melalui ZOOM meeting, Rabu (19/02).
Pelatihan hari pertama diisi sebanyak 4 Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum (LKBH Belitung, PDKP Babel dan YLBH Lentera Serumpun Sebalai) dan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang;
Membuka materi hari kedua, Heriyanto selaku Ketua LKBH Belitung memaparkan materi tentang Hak Asasi Manusia. Heriyanto menjelaskan kepada peserta berkaitan dengan definisi dan prinsip-prinsip HAM, termasuk juga memaparkan konsepsi hadirnya bantuan hukum sebagai bentuk perlindungan HAM.
Sesi kedua diisi oleh John Ganesha Siahaan selaku Ketua PDKP Babel yang memaparkan tentang Bantuan Hukum dan Advokasi. John menjelaskan kehadiran bantuan hukum sebagai upaya memberi akses keadilan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Fungsi advokasi dijalankan nantinya oleh paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum di desa/kelurahan.

Panitera Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Repulis selaku narasumber memaparkan kepada peserta berkaitan dengan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia. Repulis menjelaskan terkait sistem peradilan di Indonesia, yang mana dalam prosesnya mencakup tugas polisi dalam proses penyidikan, jaksa dalam proses penuntutan, dan hakim yang memiliki tugas memberikan putusan. Secara umum dipaparkan juga tugas dari 4 jenis pengadilan (Pengadilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer).
Menutup pelatihan hari kedua, Sujoko selaku Advokat YLBH Lentera Serumpun Sebalai memaparkan tentang Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan. Sujoko memaparkan bahwa dalam menjalankan pemberian layanan bantuan hukum pada posbankum, paralegal harus memberikan perlindungan hukum bagi minoritas dan kelompok rentan agar tercapainya kesetaraan serta terhindarnya kelompok minoritas dan rentan dari diskriminasi.
Adapun peserta pelatihan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 58 orang yang berasal dari 7 Kabupaten/Kota. Peserta mengikuti pelatihan hari pertama dengan antusias serta aktif berdiskusi dengan narasumber berkaitan dengan materi yang disampaikan.
Hadir secara virtual Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto), Penyuluh Hukum Muda (Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia, Sofian), dan Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein).



















