Pangkal Pinang – Kantor wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum RI dalam memberikan pelayanan di daerah. Salah satu pelayanan yang diampu oleh Divisi Pelayanan Hukum adalah Layanan Kekayaan Intelektual (KI), Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan pada Divisi Peraturan perundang - undangan dan pembinaan hukum adalah Layanan Bantuan Hukum (BANKUM) ,penyuluhan hukum, Layanan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH), Harmonisasi Rancangan peraturan daerah, serta penyusunan naskah akademik peraturan daerah.
Layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dinaungi oleh Divisi Pelayanan Hukum, diturunkan ke Bidang Kekayaan Intelektual (KI). Layanan KI bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Bangka Belitung. Peran ini diberikan kepada para Analis Kekayaan Intelektual yang bertugas sebagai poros utama untuk mendorong peningkatan pemahaman KI di wilayah yang berdampak pada peningkatan permohonan KI.
Berdasarkan data dari dashboard monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), permohonan KI di Bangka Belitung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023, total permohonan KI di Bangka Belitung berjumlah 743 permohonan, yang terdiri dari KI personal yaitu Hak Cipta 482 pencatatan, Merek 215 permohonan, Desain Industri 2 Permohonan, Paten 7 permohonan, Indikasi Geografis (IG) terdaftar 1 pencatatan, serta KI Komunal yaitu Ekspresi Budaya Tradisional 20 pencatatan, Pengetahuan Tradisional 13 pencatatan, Potensi IG 2 pencatatan dan Indikasi Asal 1 pencatatan.
Sedangkan pada tahun 2024 total permohonan KI di Bangka Belitung mencapai 1.092 permohonan. Peningkatan permohonan hampir di semua sektor, namun peningkatan pesat ada di pendaftaran Merek yang meningkat 100% lebih yaitu mencapai 489 permohonan, serta pendaftaran Indikasi Geografis (IG) menjadi 3 IG terdaftar yaitu Lada Putih Muntok, Madu Teran Belitong Timur dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.
Peningkatan permohonan KI di Bangka Belitung menjadi tolak ukur atas meningkatnya wawasan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya mendaftarkan karya dan produk yang dihasilkan untuk mendapat pelindungan hukum. Tidak hanya para pelaku UMKM saja, namun Sosialisasi dan Edukasi terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel yang menyosor pada Instansi Pemerintah, Pelaku Seni Budaya, masyarakat Desa, Perguruan Tinggi hingga pada level sekolah yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kekayaan intelektual sejak dini yang dilakukan oleh Tim Guru Kekayaan Intelektual (RUKI).
Upaya yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel dalam membangun kekayaan Intelektual di wilayah selama tahun 2024 ini diantaranya :
1. melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pelindungan KI
2. melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal di kabupaten/kota serta mencatatkannya ke Direktorat jenderal kekayaan Intelektual
3. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat.
4. melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Bangka Belitung dan membentuk Sentra KI
5. melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah melalui kegiatan RUKI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah atas dukungan yang diberikan. Pentingnya menjalin sinergi dengan pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
#kekayaanintelektualbabel
#divyankumbabel
#kemenkumbabel
KANWIL KEMENKUM BABEL