Pangkalpinang - 6.191 pelamar pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham RI. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto, pada Kamis, (17/10/24).
Dwi menyampaikan, SKD akan diselenggarakan pada 19 hingga 25 Oktober 2024 mendatang di Grand Safran Hotel Pangkalpinang.
Adapun materi SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal dan Tes Karakteristik Pribadi sebanyak 45 butir soal.
"Nilai ambang batas bagi pelamar umum dan putra/i, untuk TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP 166," ujar Kadivmin Dwi.
Sementara bagi pelamar khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengingatkan kepada para peserta yang akan mengikuti seleksi, bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
"Peserta di Babel dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62 811-717-469," ujar Kakanwil Harun menegaskan.
Humas Kemenkumham Babel