Sungailiat, Bangka (24 Juni 2025) — Dalam rangka mendorong pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka. Audiensi ini dipimpin langsung oleh Plt. KaKanwil, Harun Sulianto, dan diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi KI, mempercepat pendaftaran produk unggulan, serta mengembangkan potensi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki Kabupaten Bangka. Dalam sambutannya, Harun menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing bangsa yang harus terus dikembangkan, termasuk melalui perlindungan Indikasi Geografis.
“Saat ini, sudah terdapat tiga IG asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok, Madu Teran Belitung Timur, dan Madu Pelawan Namang. Sedangkan dua lainnya, yakni Nanas Bikang dan Teh Tayu Jebus Bangka Barat, sedang dalam proses pemeriksaan substantif,” ujar Harun.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya dipengaruhi oleh faktor geografis seperti alam dan manusia.
“Berdasarkan data dashboard KIK Kanwil, terdapat satu usulan potensi IG dari Kabupaten Bangka yang sedang dalam proses verifikasi oleh DJKI, yaitu Madu Pletek Bangka,” jelas Kaswo.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Ariyanto, menyampaikan bahwa saat ini terdapat delapan usulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka yang sedang dalam proses verifikasi dan perbaikan data, yaitu: Bedaek Bangka (EBT), Saji Buk Idang Bintet, Rusip, Kemplang Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek Bangka, Ampiang Bangka (IA) dan Madu Pletek Bangka (PIG)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMP2KUKM Kabupaten Bangka, Dian Firnandy, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pendaftaran 25 merek dari pelaku UMKM lokal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum atas identitas dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Plt. Kakanwil Harun mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh dan segera mengajukan pendaftaran KI, serta mengedukasi masyarakat tentang nilai ekonomis dan perlindungan hukum atas karya dan budaya lokal.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen penuh dari Pemkab Bangka untuk bersinergi dengan Kemenkum.
“Kami menyadari bahwa banyak potensi lokal belum tergarap secara hukum. Pemerintah Daerah siap bekerja sama untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pengembangan ekonomi daerah,” tegas Jantani.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain: Kepala Divisi Yankum Kaswo, Kepala Dinas PMP2KUKM Kabupaten Bangka Dian Firnandy, Kepala Bidang KI Adi Ariyanto, Kabag Hukum dan HAM Setda Bangka Sri Elli Safitri, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Gulyano Penalva, JFT ANKI Babel Elwan Wijaya.
KANWIL KEMENKUM BABEL