
Toboali, 13 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung terus menguatkan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan Asistensi dan Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta pembahasan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Tim Kanwil melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (13/8/2025).
Tim Kanwil ini dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, didampingi JFT Analis Hukum Ahli Muda, Poppy Rinafany, serta JFT Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani dan Defta Fahrun Setiady.
Dari pihak Pemerintah Daerah Bangka Selatan, hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Aris Setiawan; Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mirwan; Kepala Bagian Hukum, Ami Pronggo; serta jajaran Analis Hukum dan Perancang dari Pemda setempat.
Dalam peyampaiannya, Ismail menjelaskan bahwa kunjungan ini memiliki dua agenda strategis. Pertama, melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan data dukung IRH Pemerintah Daerah. Kedua, mendorong optimalisasi pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan yang ada di Bangka Selatan.
“Pembentukan Posbankum ini adalah bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum ke masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu atau memiliki keterbatasan dalam menjangkau layanan hukum formal. Target kita adalah 100% desa dan kelurahan di Bangka Selatan membentuk Posbankum,” tegas Ismail.
Ia menambahkan, Posbankum akan menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum gratis, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum preventif. Posbankum nantinya akan diisi oleh paralegal-paralegal yang telah mendapatkan pelatihan khusus sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap paralegal memiliki kemampuan memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, mulai dari memberikan konsultasi hukum, membantu penyusunan dokumen sederhana, hingga melakukan advokasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan. Mekanisme pembentukan Posbankum sendiri akan melibatkan kerja sama lintas pihak, mulai dari Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Daerah, aparat desa. “Kita menargetkan 53 Posbankum di Bangka Selatan yang meliputi 3 kelurahan dan 50 desa,” ujarnya.
Terkait IRH, Fitriyah Kusuma Wardani menyampaikan bahwa Pemda Bangka Selatan telah mengunggah 100% data dukung yang diperlukan dan memperoleh nilai mandiri sebesar 98,8. Saat ini, Pemda masih menunggu verifikasi dari tim pusat. “Data dukung sudah lengkap di empat variabel penilaian IRH, meskipun ada beberapa yang perlu ditingkatkan, seperti pengembangan kompetensi perancang melalui pelatihan fungsional,” jelasnya.
Aris Setiawan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kedua agenda tersebut. “Kami berterima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung. Kerja sama ini penting untuk memastikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat,” ungkap Aris.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mirwan, menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah desa dan kelurahan segera membentuk Posbankum. “Banyak warga yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena jarak, informasi, dan biaya. Posbankum akan menjadi solusi nyata untuk mengatasi hambatan itu,” katanya.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana diskusi yang interaktif. Baik tim Kanwil maupun jajaran Pemda Bangka Selatan saling bertukar informasi dan strategi, memastikan setiap langkah yang diambil dapat berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya pembentukan Posbankum dan peningkatan capaian IRH, diharapkan Bangka Selatan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil memadukan kebijakan reformasi hukum dengan pelayanan publik yang inklusif.
KANWIL KEMENKUM BABEL



