
Pangkalpinang, 4 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Rapat Mahligai DPRD. Kehadiran Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Yanto Majid, S.H., M.H., selaku Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang bertindak atas nama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota DPRD, sehingga dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan. Agenda utama sidang meliputi dua pokok bahasan penting, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan serta Anggota Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pembahasan pertama, DPRD bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan instansi terkait, termasuk Kemenkum Babel, meninjau daftar rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas legislasi daerah tahun 2026. Propemperda merupakan instrumen hukum yang krusial untuk memastikan peraturan daerah disusun secara terencana, harmonis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, hasil sidang menyepakati bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 perlu ditunda sementara. Sidang memutuskan untuk men-skors agenda penetapan hingga 17 November 2025, karena terdapat kelengkapan dokumen yang masih perlu disempurnakan.
Sementara itu, pada agenda kedua, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan perubahan susunan pimpinan dan anggota fraksi. Keputusan ini diterima dengan mufakat dan menjadi dasar penyesuaian struktur fraksi di lingkungan DPRD Provinsi.
Kehadiran perwakilan Kemenkum Babel menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, terutama melalui fungsi pembinaan, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kemenkum Babel siap bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat proses legislasi daerah.
“Kami mendukung penuh proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Propemperda adalah arah kebijakan legislasi yang menjadi peta jalan pembangunan hukum daerah, sehingga penyusunannya harus matang, terukur, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa kehadiran Kemenkum Babel dalam setiap forum pembahasan legislasi merupakan bentuk pengawalan agar setiap draf peraturan daerah memenuhi prinsip harmonisasi, kejelasan rumusan, dan kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kualitas regulasi ditentukan oleh prosesnya. Karena itu, kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk menyusun Raperda dengan pendekatan berbasis data, analisis, dan partisipasi publik,” tambahnya.
Sidang Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar hingga ditutup oleh pimpinan sidang. Agenda lanjutan pada 17 November 2025 diharapkan menjadi momentum penyelesaian dan penetapan final Propemperda 2026 setelah seluruh dokumen pendukung lengkap.
Kemenkum Babel akan terus berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pembinaan hukum daerah guna memastikan setiap peraturan yang lahir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL

